Pasutri di Palembang Jual Bayi 3 Hari Rp52 Juta Lewat Medsos, Ayah Ditangkap

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polda Sumatera Selatan menangani kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang. (Posnews/Ist)

Petugas Polda Sumatera Selatan menangani kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang. (Posnews/Ist)

PALEMBANG, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumatera Selatan membongkar kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang.

Pasangan suami istri berinisial HA (31) dan S (27) tega menawarkan bayi mereka seharga Rp52 juta dengan alasan ekonomi.

Kasubdit PPA-PPO AKBP Rizka Aprianti menegaskan penyidik sudah mengamankan HA sebagai pelaku utama.

β€œFaktor ekonomi. Dari hasil penyelidikan sementara, ini baru pertama kali, tapi masih kami dalami. Lebih banyak ayahnya yang berperan memposting dan mempublikasikan,” ujar Rizka, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria Ngaku Aparat Usai Aniaya 3 Pegawai SPBU Cipinang

Terungkap dari Patroli Siber

Kasus ini terkuak setelah tim siber Ditres PPA-PPO menemukan unggahan penawaran adopsi ilegal di media sosial.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan merespons tawaran tersebut hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

Setelah cukup bukti, polisi bergerak cepat dan menangkap HA. Sementara itu, istrinya masih berstatus saksi karena baru melahirkan tiga hari lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, bayi perempuan yang belum diberi nama tersebut dirawat keluarga. Polisi mengizinkan ibu tetap bersama bayinya karena kondisi masih membutuhkan ASI dan pendampingan intensif.

Baca Juga :  Ribuan Pelajar Keracunan MBG di Jawa Barat, Fortusis Tuntut Program Dihentikan

HA mengakui bayi tersebut adalah anak keempatnya. Ia berdalih tidak mampu membiayai kebutuhan keluarga dan pendidikan anak-anaknya.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Jika terbukti, pelaku terancam hukuman berat karena memperjualbelikan anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa adopsi harus melalui prosedur resmi dan lembaga berwenang, bukan lewat media sosial. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Agrowisata: Nafas Baru Ekonomi Pedesaan di Tengah Gempuran Industri Global
Transaksi di Perbatasan Bekasi-Jaktim Terendus, 2 Kg Ganja Disita Polisi
Motor Hilang, Warga Tanggamus Kaget Pelakunya Anak Kandung Sendiri
BKSDA Maluku Sita 35 Tanaman Sanigi Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Sedang-Lebat
Kuasa Emansipasi: Menakar Ulang Keamanan Global Lewat Kacamata Feminisme HI
Menata Ulang Norma Internasional di Era Digital
Skandal Epstein Guncang Inggris: Mantan Dubes Peter Mandelson Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:47 WIB

Agrowisata: Nafas Baru Ekonomi Pedesaan di Tengah Gempuran Industri Global

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:45 WIB

Transaksi di Perbatasan Bekasi-Jaktim Terendus, 2 Kg Ganja Disita Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:21 WIB

Pasutri di Palembang Jual Bayi 3 Hari Rp52 Juta Lewat Medsos, Ayah Ditangkap

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:39 WIB

Motor Hilang, Warga Tanggamus Kaget Pelakunya Anak Kandung Sendiri

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:23 WIB

BKSDA Maluku Sita 35 Tanaman Sanigi Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Berita Terbaru