Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Perumahan, Izin Baru Wajib di Zona Komersial

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan larangan pembangunan lapangan padel di zona perumahan di Balai Kota Jakarta. (Posnews/Kominfo)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan larangan pembangunan lapangan padel di zona perumahan di Balai Kota Jakarta. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Keresahan warga terkait pembangunan lapangan padel akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan izin pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan.

Mulai 24 Februari 2026, pengusaha hanya boleh membangun lapangan padel di zona komersial sesuai aturan tata ruang.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan keputusan itu usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta.

Ia menyatakan Pemprov tidak akan menerbitkan izin baru di wilayah hunian demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

“Semua izin baru wajib di zona komersial. Tidak boleh lagi di perumahan,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Izin PBG Jadi Sorotan

Selanjutnya, Pemprov DKI akan menertibkan lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika terbukti melanggar, pemerintah akan mencabut izin usahanya.

Baca Juga :  Tragedi di Magelang: Pelajar 14 Tahun Tewas Usai Jatuh Saat Dikejar Klitih

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta kini mendata seluruh lapangan padel yang berdiri tanpa PBG.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah menduga masih ada sejumlah fasilitas olahraga tersebut yang beroperasi tanpa izin lengkap.

Namun, bagi lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di perumahan dan memiliki PBG, Pemprov tidak serta-merta menutupnya.

Gubernur meminta para Wali Kota berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengatur jam operasional.

Pemprov membatasi jam buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan mengurangi gangguan kebisingan pada malam hari.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Mutilasi Tiara Angelina Sarat Horor, Polisi Ikut Merinding

Wajib Kedap Suara

Selain pembatasan jam operasional, Pemprov juga mewajibkan pengelola memasang peredam suara. Pasalnya, pantulan bola dan teriakan pemain kerap memicu keluhan warga sekitar.

Jika pengelola mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Kebijakan ini muncul setelah Pemprov menerima berbagai aduan masyarakat terkait kebisingan dan perubahan fungsi kawasan hunian.

Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis olahraga dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal warga. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

May Day 2026 di Monas, 200 Ribu Buruh Hadir – Prabowo Dijadwalkan Pidato
Keamanan JPO Diperketat, Pemprov DKI Pasang CCTV di Titik Rawan
Jakbar Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Prioritas Warga Lokal dan Perempuan
Mulai 15 April 2026, Jalur 6-8 Stasiun Bogor Ditutup – Ini Dampaknya ke Jadwal KRL
Transformasi Ancol Dimulai, Fokus pada Experience dan Ekosistem Hiburan
Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Cerah Pagi – Siang Berpotensi Hujan
KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:56 WIB

May Day 2026 di Monas, 200 Ribu Buruh Hadir – Prabowo Dijadwalkan Pidato

Rabu, 15 April 2026 - 09:36 WIB

Keamanan JPO Diperketat, Pemprov DKI Pasang CCTV di Titik Rawan

Rabu, 15 April 2026 - 08:51 WIB

Jakbar Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Prioritas Warga Lokal dan Perempuan

Rabu, 15 April 2026 - 08:37 WIB

Mulai 15 April 2026, Jalur 6-8 Stasiun Bogor Ditutup – Ini Dampaknya ke Jadwal KRL

Rabu, 15 April 2026 - 08:23 WIB

Transformasi Ancol Dimulai, Fokus pada Experience dan Ekosistem Hiburan

Berita Terbaru