Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Perumahan, Izin Baru Wajib di Zona Komersial

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan larangan pembangunan lapangan padel di zona perumahan di Balai Kota Jakarta. (Posnews/Kominfo)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan larangan pembangunan lapangan padel di zona perumahan di Balai Kota Jakarta. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Keresahan warga terkait pembangunan lapangan padel akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan izin pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan.

Mulai 24 Februari 2026, pengusaha hanya boleh membangun lapangan padel di zona komersial sesuai aturan tata ruang.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan keputusan itu usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta.

Ia menyatakan Pemprov tidak akan menerbitkan izin baru di wilayah hunian demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

โ€œSemua izin baru wajib di zona komersial. Tidak boleh lagi di perumahan,โ€ tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Izin PBG Jadi Sorotan

Selanjutnya, Pemprov DKI akan menertibkan lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika terbukti melanggar, pemerintah akan mencabut izin usahanya.

Baca Juga :  Kekuatan Racun Influencer

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta kini mendata seluruh lapangan padel yang berdiri tanpa PBG.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah menduga masih ada sejumlah fasilitas olahraga tersebut yang beroperasi tanpa izin lengkap.

Namun, bagi lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di perumahan dan memiliki PBG, Pemprov tidak serta-merta menutupnya.

Gubernur meminta para Wali Kota berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengatur jam operasional.

Pemprov membatasi jam buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan mengurangi gangguan kebisingan pada malam hari.

Baca Juga :  Jambret Gereja Kelapa Gading Terbongkar, Eksekutor Ditembak Saat Melawan Polisi

Wajib Kedap Suara

Selain pembatasan jam operasional, Pemprov juga mewajibkan pengelola memasang peredam suara. Pasalnya, pantulan bola dan teriakan pemain kerap memicu keluhan warga sekitar.

Jika pengelola mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Kebijakan ini muncul setelah Pemprov menerima berbagai aduan masyarakat terkait kebisingan dan perubahan fungsi kawasan hunian.

Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis olahraga dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal warga. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan Petasan Guncang Rumah di Jogja, 3 Korban Luka Bakar Termasuk Balita 5 Tahun
Cuaca Jabodetabek Kamis 12 Maret 2026: Siang Panas, Sore hingga Malam Hujan Petir
Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar
Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI
Natalius Pigai Siapkan Program Nasional HAM untuk Jurnalis di Indonesia
Polda Metro Tegaskan Kematian Pensiunan JICT Ermanto Usman Murni Perampokan
Retorika vs Realita: Membedah Dualisme Pesan Washington dalam Perang Iran
Babak Baru Beijing-Pyongyang: Mengamankan Pengaruh di Tengah Bayang-Bayang Trump dan Rusia

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:11 WIB

Ledakan Petasan Guncang Rumah di Jogja, 3 Korban Luka Bakar Termasuk Balita 5 Tahun

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:56 WIB

Cuaca Jabodetabek Kamis 12 Maret 2026: Siang Panas, Sore hingga Malam Hujan Petir

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:25 WIB

Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:53 WIB

Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:28 WIB

Natalius Pigai Siapkan Program Nasional HAM untuk Jurnalis di Indonesia

Berita Terbaru