Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Perumahan, Izin Baru Wajib di Zona Komersial

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Keresahan warga terkait pembangunan lapangan padel akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan izin pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan.

Mulai 24 Februari 2026, pengusaha hanya boleh membangun lapangan padel di zona komersial sesuai aturan tata ruang.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan keputusan itu usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan Pemprov tidak akan menerbitkan izin baru di wilayah hunian demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

“Semua izin baru wajib di zona komersial. Tidak boleh lagi di perumahan,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Izin PBG Jadi Sorotan

Selanjutnya, Pemprov DKI akan menertibkan lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika terbukti melanggar, pemerintah akan mencabut izin usahanya.

Baca Juga :  Napi Kabur Lapas Wamena Ditangkap di Yahukimo, Terafiliasi KKB dan Pembunuh Polisi

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta kini mendata seluruh lapangan padel yang berdiri tanpa PBG.

Pemerintah menduga masih ada sejumlah fasilitas olahraga tersebut yang beroperasi tanpa izin lengkap.

Namun, bagi lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di perumahan dan memiliki PBG, Pemprov tidak serta-merta menutupnya.

Gubernur meminta para Wali Kota berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengatur jam operasional.

Pemprov membatasi jam buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan mengurangi gangguan kebisingan pada malam hari.

Baca Juga :  Jakarta Berpesta! 18 Ruas Jalan Direkayasa Saat Karnaval HUT ke-81 RI

Wajib Kedap Suara

Selain pembatasan jam operasional, Pemprov juga mewajibkan pengelola memasang peredam suara. Pasalnya, pantulan bola dan teriakan pemain kerap memicu keluhan warga sekitar.

Jika pengelola mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Kebijakan ini muncul setelah Pemprov menerima berbagai aduan masyarakat terkait kebisingan dan perubahan fungsi kawasan hunian.

Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis olahraga dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal warga. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker
Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Semua Sekolah Terapkan PJJ Mulai Senin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Jakarta, Ini 5M dari Pramono Anung
Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, OMC Dikerahkan Hari Ini
Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar
Jakarta Kena Abu Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Warga CFD Pakai Masker
BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Minggu Ini, Depok dan Jakarta Bisa 36°C
Sinergi Bea Cukai-Polres Tanjung Priok, Keluarga TKBM Dapat Perhatian

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:17 WIB

Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker

Minggu, 6 September 2026 - 17:02 WIB

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Semua Sekolah Terapkan PJJ Mulai Senin

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Jakarta, Ini 5M dari Pramono Anung

Minggu, 6 September 2026 - 12:00 WIB

Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, OMC Dikerahkan Hari Ini

Minggu, 6 September 2026 - 11:52 WIB

Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Berita Terbaru

Polisi membagikan masker kepada warga Bekasi untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 - 21:17 WIB

Ilustrasi, bangku sekolah kosong. (Posnews/Ist)

DAERAH

Abu Krakatau Masuk Serang, Sekolah PAUD-SMP Beralih ke PJJ

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:38 WIB