Debt Collector Tusuk Advokat di Karawaci, Polres Tangsel Buru Tiga Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, penusukan pakai senjata tajam. (Freepik)

Ilustrasi, penusukan pakai senjata tajam. (Freepik)

TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Video aksi brutal debt collector viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan tiga pria diduga mata elang (matel) menusuk seorang advokat saat menagih kendaraan di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang Selatan, Selasa (23/2/2026).

Dalam video yang beredar, tiga debt collector mengaku berasal dari perusahaan leasing. Mereka mendatangi rumah korban lalu memaksa masuk ke pekarangan. Selanjutnya, mereka berupaya menarik mobil milik korban secara paksa.

Namun, korban menolak menyerahkan kendaraan karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum. Cekcok pun pecah. Situasi memanas hingga salah satu pelaku menikam korban.

Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo, membenarkan peristiwa penusukan tersebut.

“Benar, terjadi penganiayaan oleh sekelompok penagih utang di wilayah Kelapa Dua,” tegas Boy.

Polisi Olah TKP dan Periksa Saksi

Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap identitas serta memburu para pelaku.

“Beberapa saksi sudah kami periksa. Kami akan lakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres juga menjenguk korban yang menjalani perawatan akibat luka tusukan di RSUD Kabupaten Tangerang. Kondisi korban dilaporkan stabil dan masih dalam observasi medis.

Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Aturan

Secara hukum, penarikan kendaraan oleh debt collector wajib mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Baca Juga :  Enam Majelis Agama di Jakarta Imbau Umat Beragama Tetap Tenang dan Jaga Kedamaian

Kreditur tidak boleh melakukan penarikan sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan jika debitur menolak.

Karena itu, aksi kekerasan dalam proses penagihan dapat dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP, bahkan pidana tambahan jika menggunakan senjata tajam.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi premanisme berkedok penagihan utang. “Kami akan tindak tegas kelompok matel yang membuat gaduh di wilayah hukum Polres Tangsel,” tandasnya.

Hingga kini, polisi masih memburu ketiga pelaku dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak leasing dalam insiden penusukan tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie
Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY
Pierre dan Bianca Juarai Abang None Jakarta Selatan 2026
Pesan WhatsApp Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 Pagi
Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir
Oknum Satpol PP DKI Terancam Dipecat usai Diduga Lakukan Pungli di Cilincing
Cuaca Jabodetabek Senin 13 Juli 2026, BMKG Prediksi Berawan dan Suhu 34°C
Tragedi Subuh di Pulogadung, Rumah dan Warung Ludes Terbakar, 3 Tewas

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:41 WIB

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Juli 2026 - 11:30 WIB

Pierre dan Bianca Juarai Abang None Jakarta Selatan 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 10:56 WIB

Pesan WhatsApp Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 Pagi

Senin, 13 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB