Debt Collector Tusuk Advokat di Karawaci, Polres Tangsel Buru Tiga Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Penusukan pakai senjata tajam. (Freepik)

Ilustrasi, Penusukan pakai senjata tajam. (Freepik)

TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Video aksi brutal debt collector viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan tiga pria diduga mata elang (matel) menusuk seorang advokat saat menagih kendaraan di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang Selatan, Selasa (23/2/2026).

Dalam video yang beredar, tiga debt collector mengaku berasal dari perusahaan leasing. Mereka mendatangi rumah korban lalu memaksa masuk ke pekarangan. Selanjutnya, mereka berupaya menarik mobil milik korban secara paksa.

Namun, korban menolak menyerahkan kendaraan karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum. Cekcok pun pecah. Situasi memanas hingga salah satu pelaku menikam korban.

Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo, membenarkan peristiwa penusukan tersebut.

Baca Juga :  Sisi Lain Ramadan: Kisah Para Pekerja yang Tetap Bertugas

“Benar, terjadi penganiayaan oleh sekelompok penagih utang di wilayah Kelapa Dua,” tegas Boy.

Polisi Olah TKP dan Periksa Saksi

Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap identitas serta memburu para pelaku.

“Beberapa saksi sudah kami periksa. Kami akan lakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kapolres juga menjenguk korban yang menjalani perawatan akibat luka tusukan di RSUD Kabupaten Tangerang. Kondisi korban dilaporkan stabil dan masih dalam observasi medis.

Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Aturan

Secara hukum, penarikan kendaraan oleh debt collector wajib mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Baca Juga :  Ledakan di Pamulang Tangsel Hancurkan 3 Rumah, 4 Warga Luka-Luka

Kreditur tidak boleh melakukan penarikan sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan jika debitur menolak.

Karena itu, aksi kekerasan dalam proses penagihan dapat dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP, bahkan pidana tambahan jika menggunakan senjata tajam.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi premanisme berkedok penagihan utang. “Kami akan tindak tegas kelompok matel yang membuat gaduh di wilayah hukum Polres Tangsel,” tandasnya.

Hingga kini, polisi masih memburu ketiga pelaku dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak leasing dalam insiden penusukan tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan
22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T
Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen
Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita
Tembak Pemuda Pakai Airsoft Gun di Cilincing, Debt Collector Bonyok Dihajar Warga
Polri Bagikan 38.268 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H untuk Personel dan ASN Mabes
Taktik Menghadapi Inflasi Musiman Saat Belanja Kebutuhan Pokok

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:37 WIB

22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:21 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:52 WIB

Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:33 WIB

Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita

Berita Terbaru