Transaksi di Perbatasan Bekasi-Jaktim Terendus, 2 Kg Ganja Disita Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti ganja 2 kilogram hasil penangkapan kurir jaringan antarkota. (Posnews/Ist)

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti ganja 2 kilogram hasil penangkapan kurir jaringan antarkota. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja yang siap beredar di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi langsung meringkus GAG (26) yang diduga menjadi kurir jaringan antarkota.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan dugaan transaksi narkoba di perbatasan Bekasi–Jakarta Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas pelaku.

Dibekuk di Matraman, 2 Kg Ganja Disita

Tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba pimpinan Ipda Dwi Bayu Prihartono melacak dan menangkap GAG di Utan Kayu, Matraman, Minggu (22/2/2026) malam.

Baca Juga :  Pria Tewas Tertutup Kardus di Jalan Hankam Bekasi, Polisi Pastikan Korban Dibunuh

Begitu memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan dua paket besar ganja dalam kemasan pres warna cokelat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau lebih dari 2 kilogram,” tegas Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, Rabu (25/2/2026).

Selanjutnya, penyidik mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Pemasok Diburu, Masuk DPO

Dari hasil pemeriksaan awal, GAG mengaku menerima ganja tersebut dari pria berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur.

Baca Juga :  Dilema Keamanan di Laut Natuna: Mengapa Modernisasi Alutsista Regional Tak Terelakkan?

Polisi kini telah mengantongi identitas pemasok dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik terus mengembangkan kasus ini, melacak jalur distribusi, dan memburu pihak yang diduga menerima barang untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di Bekasi.

Terancam Hukuman Berat

Penyidik menjerat GAG dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi memutus peredaran gelap dan melindungi generasi muda. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek Rp91 Miliar, KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Rp980 Juta
Ledakan Petasan Guncang Rumah di Jogja, 3 Korban Luka Bakar Termasuk Balita 5 Tahun
Cuaca Jabodetabek Kamis 12 Maret 2026: Siang Panas, Sore hingga Malam Hujan Petir
Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar
Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI
Natalius Pigai Siapkan Program Nasional HAM untuk Jurnalis di Indonesia
Polda Metro Tegaskan Kematian Pensiunan JICT Ermanto Usman Murni Perampokan
Retorika vs Realita: Membedah Dualisme Pesan Washington dalam Perang Iran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:58 WIB

Dugaan Suap Proyek Rp91 Miliar, KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Rp980 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:11 WIB

Ledakan Petasan Guncang Rumah di Jogja, 3 Korban Luka Bakar Termasuk Balita 5 Tahun

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:56 WIB

Cuaca Jabodetabek Kamis 12 Maret 2026: Siang Panas, Sore hingga Malam Hujan Petir

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:25 WIB

Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:53 WIB

Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI

Berita Terbaru