Transaksi di Perbatasan Bekasi-Jaktim Terendus, 2 Kg Ganja Disita Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti ganja 2 kilogram hasil penangkapan kurir jaringan antarkota. (Posnews/Ist)

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti ganja 2 kilogram hasil penangkapan kurir jaringan antarkota. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja yang siap beredar di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi langsung meringkus GAG (26) yang diduga menjadi kurir jaringan antarkota.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan dugaan transaksi narkoba di perbatasan Bekasi–Jakarta Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas pelaku.

Dibekuk di Matraman, 2 Kg Ganja Disita

Tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba pimpinan Ipda Dwi Bayu Prihartono melacak dan menangkap GAG di Utan Kayu, Matraman, Minggu (22/2/2026) malam.

Baca Juga :  Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Terlibat Pelanggaran Berat Meninggalnya Affan

Begitu memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan dua paket besar ganja dalam kemasan pres warna cokelat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau lebih dari 2 kilogram,” tegas Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, Rabu (25/2/2026).

Selanjutnya, penyidik mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Pemasok Diburu, Masuk DPO

Dari hasil pemeriksaan awal, GAG mengaku menerima ganja tersebut dari pria berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur.

Baca Juga :  Komplotan Bersenjata Celurit Rampas Motor Pedagang di Bekasi Timur

Polisi kini telah mengantongi identitas pemasok dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik terus mengembangkan kasus ini, melacak jalur distribusi, dan memburu pihak yang diduga menerima barang untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di Bekasi.

Terancam Hukuman Berat

Penyidik menjerat GAG dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi memutus peredaran gelap dan melindungi generasi muda. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Napi Ngopi di Kafe, Supriadi Langsung Dikirim ke Nusakambangan
Prediksi Cuaca Jabodetabek Jumat 17 April 2026, Siang Cerah – Sore Hujan Disertai Petir
5 Tools Kecerdasan Buatan yang Wajib Anda Gunakan di 2026
Pemerintah AS Siap Kembalikan Dana Tarif $166 Miliar Pasca-Putusan Mahkamah Agung
Peter Magyar Tuntut Presiden Sulyok Mundur guna Reset Total
Operasi Ikan Sapu-Sapu DKI Jakarta Digelar Serentak Jumat Pagi, Ini 5 Lokasinya
PBB Kucurkan Dana Darurat Saat Korban Perang Iran Tembus 2.360 Jiwa
Menteri Keuangan G7 Cari Solusi atas Dampak Perang Iran

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:34 WIB

Viral Napi Ngopi di Kafe, Supriadi Langsung Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026 - 07:05 WIB

Prediksi Cuaca Jabodetabek Jumat 17 April 2026, Siang Cerah – Sore Hujan Disertai Petir

Jumat, 17 April 2026 - 07:04 WIB

5 Tools Kecerdasan Buatan yang Wajib Anda Gunakan di 2026

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Pemerintah AS Siap Kembalikan Dana Tarif $166 Miliar Pasca-Putusan Mahkamah Agung

Kamis, 16 April 2026 - 16:31 WIB

Operasi Ikan Sapu-Sapu DKI Jakarta Digelar Serentak Jumat Pagi, Ini 5 Lokasinya

Berita Terbaru

Ilustrasi, Selamat tinggal masa transisi. Di tahun 2026, AI telah menjadi

INTERNASIONAL

5 Tools Kecerdasan Buatan yang Wajib Anda Gunakan di 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:04 WIB