BKSDA Maluku Sita 35 Tanaman Sanigi Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BKSDA Maluku mengamankan 35 tanaman Sanigi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon. (Posnews/Ist)

Petugas BKSDA Maluku mengamankan 35 tanaman Sanigi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon. (Posnews/Ist)

AMBON, POSNEWS.CO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku (BKSDA) Maluku menggagalkan peredaran 35 individu tumbuhan Sanigi (Pempis acidula) tanpa dokumen sah di Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambn, Senin (23/2/2026).

Petugas menemukan puluhan tanaman tersebut saat memeriksa KM Santika 77B yang bersandar di pelabuhan. Sanigi dikemas dalam enam koli tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan tumbuhan dan satwa liar.

Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Chrystan, menegaskan seluruh barang berasal dari Pelabuhan Kisar berdasarkan keterangan penumpang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Didalami

Selanjutnya, petugas mengamankan seluruh barang bukti dan menitipkannya di PKS (Pusat Konservasi Satwa) Kebun Cengkeh Ambon untuk pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang: Model Solow dan Peran Teknologi

BKSDA juga memberikan penyadartahuan kepada pemilik barang terkait aturan peredaran tumbuhan liar. Pasalnya, setiap pengangkutan tumbuhan yang dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya wajib mengantongi dokumen resmi dari instansi berwenang.

Tanpa dokumen tersebut, barang dapat disita dan pelaku terancam sanksi pidana.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang dengan sengaja mengangkut atau memperniagakan satwa atau tumbuhan dilindungi terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga :  Promo Ancol April-Mei 2026: Dufan, Sea World hingga Atlantis Diskon + Voucher Makan

Karena itu, BKSDA Maluku memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku.

BKSDA mengingatkan pelaku usaha dan penumpang kapal laut agar memahami aturan konservasi sebelum mengirim tumbuhan antarwilayah.

Kepatuhan terhadap regulasi dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam hayati Maluku. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demerina Pulang Setelah Disandera KKB, Nasib 7 Korban Lain Masih Misterius
Anak Tiri di Bandung Setrum Ibu Sambung hingga Tewas, Motifnya Bikin Geger
Pelajar 16 Tahun Tak Sadarkan Diri Diduga Dianiaya Kades di Lampung
Misteri Wakil Rektor IT&B Karo Tewas, Mobil XForce dan HP Hilang
Rafli Tewas Usai Bentrokan Tallo Makassar, Polisi Periksa Anggota dan CCTV
Fakta Baru Kematian Presenter TVRI Yanto Indorway, 2 Pria Jadi Tersangka
Mayat Pria Terkubur di Tanah Lapang Batanghari, Kaki Terikat
Sebulan Diburu, Pria yang Diduga Siram Istri Siri dengan Air Keras di Jambi Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:01 WIB

Demerina Pulang Setelah Disandera KKB, Nasib 7 Korban Lain Masih Misterius

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Anak Tiri di Bandung Setrum Ibu Sambung hingga Tewas, Motifnya Bikin Geger

Senin, 28 September 2026 - 05:59 WIB

Pelajar 16 Tahun Tak Sadarkan Diri Diduga Dianiaya Kades di Lampung

Senin, 28 September 2026 - 05:48 WIB

Misteri Wakil Rektor IT&B Karo Tewas, Mobil XForce dan HP Hilang

Minggu, 27 September 2026 - 20:05 WIB

Rafli Tewas Usai Bentrokan Tallo Makassar, Polisi Periksa Anggota dan CCTV

Berita Terbaru