JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Penyelundupan narkoba dari luar negeri terus dilakukan dengan berbagai cara, bahkan semakin nekat dan berbahaya.
Para pelaku tidak lagi ragu mempertaruhkan nyawa demi mengelabui petugas dan meloloskan barang haram ke Indonesia.
Namun demikian, salah satu modus paling ekstrem adalah swallowing atau body packing, yakni memasukkan narkoba ke dalam organ tubuh.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membongkar aksi penyelundupan sabu lintas negara dengan modus ekstrem.
Sepasang suami-istri asal Pakistan nekat menelan ratusan kapsul sabu demi lolos dari pemeriksaan bandara. Petugas menangkap Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28) di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (6/1/2026) malam.
Keduanya kedapatan menyelundupkan narkotika Golongan I jenis sabu dengan metode swallowing atau body packing.
Modus Swallowing Terendus di Bandara Soetta
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen Bea Cukai Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen langsung bergerak ke Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Sekitar pukul 19.00 WIB, hasil pemeriksaan rontgen menguatkan kecurigaan petugas. Aparat menemukan benda asing mencurigakan berbentuk kapsul di lambung dan usus kedua warga negara Pakistan tersebut.
Penyidik memastikan kedua tersangka menyelundupkan sabu dengan cara menelan kapsul yang dikemas rapat untuk menghindari deteksi.
Dari hasil interogasi awal, penyidik mengungkap Javed dan Bibi terbang menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Lahore (Pakistan)–Bangkok (Thailand)–Jakarta pada 6 Januari 2026.
“Keduanya mengakui kapsul di dalam tubuh mereka berisi narkotika. Demi keselamatan jiwa tersangka, polisi segera merujuk keduanya ke RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri untuk proses medis pengeluaran barang bukti,” kata Brigjen Eko.

159 Kapsul Sabu Dikeluarkan dari Tubuh Tersangka
Tim dokter RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri mengeluarkan barang bukti secara alami dengan pemberian obat perangsang buang air besar. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan:
- 97 kapsul sabu dari tubuh Javed Muhammad (dari total 100 kapsul)
- 62 kapsul sabu dari tubuh Bibi Saima (seluruhnya berhasil dikeluarkan)
Secara keseluruhan, polisi menyita 159 kapsul sabu dengan berat bruto sekitar 1.639,23 gram. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani perawatan dan pemeriksaan lanjutan di RS Polri.
Terancam Hukuman Mati
Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan terus berlanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan, memeriksa barang bukti di Puslabfor, serta menyiapkan pemberkasan perkara.
Dengan demikian, atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini kembali menegaskan Indonesia masih menjadi target peredaran narkoba internasional dengan modus yang makin nekat dan membahayakan nyawa.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan




















