JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membeberkan arah revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pemerintah tak hanya menyiapkan hak imunitas bagi pembela HAM, tetapi juga memperkuat kewenangan lembaga HAM serta aturan penegakan HAM lintas sektor.
Pigai menyampaikan hal itu usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2026). Ia menegaskan pemerintah sedang mematangkan RUU HAM agar lebih relevan dengan tantangan HAM masa kini.
Pigai menjelaskan, revisi UU HAM akan memberi perlindungan hukum kuat bagi pembela HAM yang bekerja objektif dan tanpa kepentingan politik. Pemerintah ingin memastikan pembela HAM tidak mudah dipidanakan saat menjalankan tugas kemanusiaan.
“Revisi UU HAM ini kami susun agar hukum nasional lebih progresif dan responsif terhadap tantangan HAM saat ini,” tegas Pigai.
Ia menambahkan, pasal baru akan menegaskan pembela HAM dari masyarakat sipil tidak dapat diadili sepanjang bertindak objektif dalam konteks pembelaan HAM.
Sanksi Instansi Pelanggar HAM
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pengaturan sanksi bagi instansi negara yang melanggar HAM. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan HAM di seluruh sektor pemerintahan.
Menurut Pigai, penguatan aturan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan negara hadir melindungi hak warga.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menyebut revisi UU HAM masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah menargetkan pembahasan berjalan cepat hingga pengesahan.
“Revisi ini bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM,” ujarnya.
Libatkan Akademisi dan Praktisi
Pigai menambahkan, pemerintah melibatkan akademisi, praktisi, dan tokoh HAM dalam penyusunan RUU HAM. Ia memastikan substansi revisi akan komprehensif, termasuk penguatan peran Komnas HAM dan lembaga HAM lainnya.
Revisi UU HAM 39/1999 ini diharapkan memberi kepastian hukum, memperkuat lembaga HAM, serta menjamin perlindungan nyata bagi pembela HAM di Indonesia. (red)
Editor : Hadwan





















