JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemprov Jakarta lewat Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025.Â
Dinas Pendidikan DKI mengumumkan informasi tersebut lewat akun resmi Instagram @disdikdki.
Pada tahap kedua ini, Pemprov menargetkan 3.466 penerima baru. Kuota ini disiapkan untuk menggantikan mahasiswa penerima KJMU sebelumnya yang sudah lulus. Artinya, kesempatan lebar terbuka bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat yang mau daftar bisa cek informasi lengkap melalui UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP). Layanan tersedia lewat WhatsApp 0852-1124-7089 atau langsung klik website resmi di p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Syarat Umum KJMU 2025
Berdasarkan Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2021, penerima KJMU wajib:
- Punya KTP dan KK DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS atau masuk kategori miskin/rentan miskin versi Dinsos.
- Tidak sedang terima beasiswa lain dari APBN/APBD.
Syarat Khusus Calon Mahasiswa
- Lulus SMA/SMK/MA di Jakarta dalam 3 tahun terakhir.
- Lolos seleksi PTN jalur reguler akademik/vokasi atau PTKIN Kemenag.
- Bisa juga lolos seleksi PTS jalur reguler akademik/vokasi atau PTKIN unggulan di Jakarta.
Syarat Mahasiswa Aktif
- Lulus SMA/SMK/MA di Jakarta dalam 3 tahun terakhir.
- Sudah diterima di PTN reguler akademik/vokasi atau PTKIN Kemenag.
- Atau di PTS jalur reguler akademik/vokasi/PTKIN Kemenag unggulan di Jakarta.
- Kampus minimal akreditasi B.
- Lokasi kampus di Jakarta.
- Masuk peringkat 4.000 dunia QS Ranking/Webometrics, maksimal semester 4.
Ajakan Pemprov Jakarta
Pemprov Jakarta mengajak mahasiswa untuk segera daftar KJMU Tahap II 2025. Program ini jadi bentuk dukungan pemerintah agar generasi muda bisa lanjut kuliah tanpa pusing mikirin biaya.(red)















