MAKASSAR, POSNEWS.CO.ID โ Uang Rp75 juta yang tersimpan di dalam brankas Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar, raib digasak pencuri.
Polisi akhirnya mengungkap kasus yang terjadi sejak 6 Agustus 2026 tersebut. Seorang pemuda berinisial AF (19) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Yang memprihatinkan, polisi menyebut uang hasil pencurian itu telah habis. AF mengaku menggunakannya untuk membeli sabu dan bermain judi online (judol).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan. Polisi menghadapi kendala karena rekaman CCTV di sekitar Masjid Al Markaz kurang jelas.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pencurian berlangsung pada Kamis malam, 6 Agustus 2026.
โJadi pada saat itu kejadian di tanggal 6 Agustus ini waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Al Markaz kurang jelas,โ kata Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).
Brankas Dibawa Keluar untuk Dibongkar
Polisi menduga AF sudah mengetahui keberadaan brankas yang menyimpan uang sebelum menjalankan aksinya.
Saat kondisi masjid sepi dan tidak ada penjagaan, AF diduga masuk lalu mengambil brankas tersebut. Brankas kemudian dibawa keluar dan dibongkar di rumah yang diduga berkaitan dengan orang lain.
Arya mengatakan AF berperan sebagai eksekutor. Polisi menduga peralatan untuk mencungkil brankas berasal dari rekannya.
โDia yang melakukan pencurian itu sebagai eksekutor, membawa brankas ke rumah GF untuk dibongkar. AF sendiri mencungkil brankas menggunakan peralatan dari GF,โ ujar Arya.
Temuan tersebut membuat polisi tidak berhenti pada penangkapan AF. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya orang lain yang membantu aksi tersebut.
Polisi Dalami Peran GF dan DA
Selain AF, polisi tengah menyelidiki keterlibatan dua orang lain berinisial GF (19) dan DA (25).
Keduanya belum dinyatakan bersalah. Polisi masih mengumpulkan bukti untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam aksi pembobolan brankas tersebut.
Arya menyebut AF telah diamankan, sedangkan GF dan DA masih dalam pengejaran serta pendalaman penyidik.
Penyidik juga menduga pencurian tersebut bukan tindakan spontan. AF disebut sudah mengetahui keberadaan brankas dan uang di dalamnya sebelum datang ke lokasi.
Artinya, polisi kini tidak hanya mengejar pelaku lain, tetapi juga berusaha mengurai rangkaian aksi sejak persiapan hingga uang hasil pencurian berpindah tangan.
Uang Rp75 Juta Ludes untuk Sabu dan Judi Online
Setelah berhasil menguasai uang tersebut, AF kemudian melarikan diri ke Kendari.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku uang Rp75 juta telah habis digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
โAF sendiri mengaku bahwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu serta untuk judol,โ kata Arya.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan dampak lain dari penyalahgunaan narkotika dan perjudian online.
Uang dalam jumlah besar yang seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan yayasan justru berakhir digunakan untuk dua aktivitas yang kini sedang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Polisi masih mendalami apakah seluruh uang tersebut benar-benar digunakan oleh AF sendiri atau terdapat aliran dana kepada pihak lain.
Polisi Butuh Waktu Ungkap Kasus
Jarak waktu antara kejadian dan penangkapan membuat pengungkapan kasus ini tidak berlangsung cepat.
Penyidik harus bekerja dengan keterbatasan rekaman CCTV. Polisi kemudian melakukan identifikasi dan penelusuran hingga mengetahui AF telah berada di Kendari.
โPelaku kabur ke Kendari, di Kendari cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh yayasan Al Markaz itu Rp75 juta dan pelakunya sudah ditangkap,โ kata Arya.
AF kini harus mempertanggungjawabkan dugaan pencurian tersebut melalui proses hukum.
Polisi menjerat AF dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu dan mendalami keterlibatan GF serta DA.
Penyidikan masih berjalan. Karena itu, status dan peran setiap orang yang diduga terkait kasus tersebut tetap menunggu pembuktian lebih lanjut. **
Editor : Hadwan













