JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika.
Kali ini, Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah besar di PT WASTEC, Cilegon, Banten, Kamis (18/12/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kegiatan pemusnahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai. “Penyidik melaksanakan proses ini secara terbuka, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” kata Eko.
Sejumlah pejabat internal Polri, Provost, perwakilan Puslabfor Bareskrim Polri, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejati Medan turut menyaksikan, baik secara langsung maupun virtual.
Deretan Penyidik dan Aparat Terlibat
Sebagai langkah akuntabilitas, penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dibawah komando Kombes Handik Zusen turun langsung memimpin pemusnahan.
Mereka memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum diproses sesuai standar operasional. Kehadiran Provost dan Puslabfor semakin memperkuat transparansi pelaksanaan kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi berbeda. Pertama, kasus Andriansyah dan Suryansah dengan barang bukti ganja seberat 50.269 gram bruto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah itu, penyidik menyisihkan 151,89 gram untuk pembuktian di pengadilan, sementara 50.117,10 gram dimusnahkan.
Kedua, kasus Sahabatlase dkk dengan barang bukti sabu seberat 4.584,46 gram bruto. Penyidik menyisihkan 10 gram untuk Puslabfor dan memusnahkan 4.574,46 gram.
Ketiga, kasus M Rafi dkk dengan barang bukti ekstasi sebanyak 195.171 butir. Penyidik menyisihkan 340 butir untuk kepentingan pembuktian, lalu memusnahkan 194.831 butir.
Keempat, kasus Anri Firmansyah dkk dengan barang bukti ganja seberat 44.471 gram bruto. Dari jumlah tersebut, 153 gram disisihkan dan 44.318 gram dimusnahkan.
Puslabfor Pastikan Barang Bukti Positif Narkotika
Sebelum pemusnahan, petugas Puslabfor Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti.
Setelah dicampur cairan kimia, narkotika tersebut berubah warna menjadi ungu dan oranye, menandakan hasil positif.
Selanjutnya, petugas memindahkan barang bukti ke mesin insinerator untuk dibakar hingga habis.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa.
Bareskrim Polri memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala.
Proses ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika. (red)





















