Perkap No 4 Tahun 2025, Pedoman Penindakan Penyerangan Kepada Anggota Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. Dok: Polri

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. Dok: Polri

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri resmi menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 untuk menindak aksi penyerangan terhadap anggota.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh personel menghadapi ancaman yang membahayakan nyawa, merusak fasilitas, dan mengganggu keamanan masyarakat.

Polri menerbitkan Perkap ini untuk memberi dasar hukum yang jelas dan tegas bagi penindakan di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsiderans menjelaskan, personel kerap menghadapi situasi berisiko tinggi yang mengancam keselamatan mereka, keluarga, dan fasilitas. Penindakan tegas diperlukan agar dampak tidak meluas.

Baca Juga :  Politik Bansos: Jaring Pengaman atau Komoditas Elektoral?

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan Perkap ini bersifat preventif dan antisipatif.

“Perkap Nomor 4 Tahun 2025 memberi pedoman bagi anggota Polri saat menghadapi aksi penyerangan. Ini bukan sekadar respons satu insiden, tetapi antisipasi agar tindakan selalu tegas, terukur, dan sesuai hukum,” kata Erdi, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Pulang Selamat, Astronot Shenzhou-20 Gunakan Kapsul SZ-21 Usai Dihantam Puing Antariksa

Erdi menambahkan, keselamatan personel dan masyarakat menjadi prioritas utama.

“Dalam insiden penyerangan, nyawa personel dan warga bisa terancam. Dengan peraturan ini, anggota bisa bertindak mulai dari memberi peringatan, menangkap, hingga menggunakan senjata api secara proporsional,” ujarnya.

Polri berharap Perkap ini membuat tugas di lapangan lebih profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Grogol, Ada Luka di Kepala
Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan
Menag Ajak Warga Ikut Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026
Aksi Pecah Kaca Mobil di Kalideres Gasak Rp1,2 Miliar, Polisi Bekuk Pelaku di Bogor

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01 WIB

Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:35 WIB

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Grogol, Ada Luka di Kepala

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Terobosan baru industri gawai. Qualcomm merancang fitur eksklusif AI Frame Fusion pada Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro demi pengalaman gaming ekstra mulus. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Qualcomm Bekali Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro

Kamis, 30 Jul 2026 - 12:00 WIB

Inovasi tablet ringkas Apple. Bocoran Bloomberg mengungkap kehadiran IP rating tahan air serta layar OLED pada iPad mini mendatang. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

iPad Mini Generasi Baru Bawa Sertifikasi Tahan Air

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:31 WIB

Sengkarut rilis game paling dinanti. Rockstar Games mengonfirmasi penukaran kode digital GTA 6 di PS5 terikat aturan region lock ketat, memicu risiko pemblokiran akun. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Rockstar Terapkan Region Lock GTA 6 PS5 dan Ancam Gamer

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:15 WIB