Perkap No 4 Tahun 2025, Pedoman Penindakan Penyerangan Kepada Anggota Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. Dok: Polri

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. Dok: Polri

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Polri resmi menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 untuk menindak aksi penyerangan terhadap anggota.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh personel menghadapi ancaman yang membahayakan nyawa, merusak fasilitas, dan mengganggu keamanan masyarakat.

Polri menerbitkan Perkap ini untuk memberi dasar hukum yang jelas dan tegas bagi penindakan di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsiderans menjelaskan, personel kerap menghadapi situasi berisiko tinggi yang mengancam keselamatan mereka, keluarga, dan fasilitas. Penindakan tegas diperlukan agar dampak tidak meluas.

Baca Juga :  UEA Diserang Rudal Iran Saat AS Paksa Buka Jalur Energi

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan Perkap ini bersifat preventif dan antisipatif.

โ€œPerkap Nomor 4 Tahun 2025 memberi pedoman bagi anggota Polri saat menghadapi aksi penyerangan. Ini bukan sekadar respons satu insiden, tetapi antisipasi agar tindakan selalu tegas, terukur, dan sesuai hukum,โ€ kata Erdi, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Empat Debt Collector Penculik & Pembunuh Kepala KCP BRI, Tinggal di Johar Baru Seizin Bos di Surabaya

Erdi menambahkan, keselamatan personel dan masyarakat menjadi prioritas utama.

โ€œDalam insiden penyerangan, nyawa personel dan warga bisa terancam. Dengan peraturan ini, anggota bisa bertindak mulai dari memberi peringatan, menangkap, hingga menggunakan senjata api secara proporsional,โ€ ujarnya.

Polri berharap Perkap ini membuat tugas di lapangan lebih profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB