Perkap No 4 Tahun 2025, Pedoman Penindakan Penyerangan Kepada Anggota Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. Dok: Polri

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. Dok: Polri

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri resmi menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 untuk menindak aksi penyerangan terhadap anggota.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh personel menghadapi ancaman yang membahayakan nyawa, merusak fasilitas, dan mengganggu keamanan masyarakat.

Polri menerbitkan Perkap ini untuk memberi dasar hukum yang jelas dan tegas bagi penindakan di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsiderans menjelaskan, personel kerap menghadapi situasi berisiko tinggi yang mengancam keselamatan mereka, keluarga, dan fasilitas. Penindakan tegas diperlukan agar dampak tidak meluas.

Baca Juga :  Pemprov DKI Bantu Penuh Keluarga Affan Kurniawan dan Korban Unjuk Rasa Jakarta

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan Perkap ini bersifat preventif dan antisipatif.

“Perkap Nomor 4 Tahun 2025 memberi pedoman bagi anggota Polri saat menghadapi aksi penyerangan. Ini bukan sekadar respons satu insiden, tetapi antisipasi agar tindakan selalu tegas, terukur, dan sesuai hukum,” kata Erdi, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Ukraina Serang Rusia di Mediterania: Putin Ancam Balas Dendam

Erdi menambahkan, keselamatan personel dan masyarakat menjadi prioritas utama.

“Dalam insiden penyerangan, nyawa personel dan warga bisa terancam. Dengan peraturan ini, anggota bisa bertindak mulai dari memberi peringatan, menangkap, hingga menggunakan senjata api secara proporsional,” ujarnya.

Polri berharap Perkap ini membuat tugas di lapangan lebih profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terbaru

Presiden Xi Jinping menyerukan blok BRICS menjadi juru damai konflik Timur Tengah pada KTT New Delhi serta mempererat hubungan diplomatik dengan India. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Xi Jinping Dorong Blok BRICS Jadi Juru Damai Konflik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:57 WIB

2.713 penari dari 12 negara membawakan Tari Semarak Jali-Jali Betawi di Ancol. (Posnews/Ancol)

JABODETABEK

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:41 WIB

Hakim federal AS membatalkan rencana pemangkasan 50% staf FEMA era pemerintahan Trump. Keputusan ini dinilai menegakkan undang-undang perlindungan FEMA. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim Federal Batalkan Rencana Pemangkasan Staf FEMA 50%

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:56 WIB