POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON — Seorang hakim federal Amerika Serikat membatalkan rencana pemangkasan staf Badan Manajemen Darurat Federal (FEMA). Hakim menilai rencana pemangkasan 50 persen staf lembaga penanggulangan bencana tersebut melanggar hukum.
Keputusan Hakim dan Pelanggaran Undang-Undang
Hakim Distrik AS Susan Illston memenangkan gugatan serikat buruh American Federation of Government Employees. Pihak penggugat menilai kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) melanggar aturan perlindungan independensi FEMA.
DHS saat itu berada di bawah kepemimpinan Menteri Kristi Noem. Illston menegaskan bahwa pejabat DHS memerintahkan pemangkasan staf tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, hakim menyebut angka pemangkasan tersebut muncul tanpa dasar yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah terbukti melanggar aturan perlindungan pasca-Badai Katrina tahun 2005. Aturan tersebut menyerahkan keputusan jumlah staf secara mandiri kepada pihak FEMA. Selain itu, DHS dilarang mengurangi fungsi utama FEMA secara signifikan.
Kondisi Operasional dan Kesiapan Musim Badai
FEMA mengonfirmasi kesiapan lembaga dalam menghadapi musim badai tahun 2026. Manajemen menegaskan fokus organisasi tetap berada pada dukungan penanganan bencana daerah. Selain itu, FEMA telah memanggil kembali sebagian staf yang sempat diberhentikan.
Laporan Badan Akuntabilitas Pemerintah (GAO) mencatat lebih dari 4.300 pegawai keluar dari FEMA pada 2025. Jumlah tersebut menyumbang sekitar 17 persen dari total tenaga kerja lembaga. Oleh sebab itu, eksodus staf sempat memicu penurunan pengetahuan institusional.
Langkah Selanjutnya dan Implikasi Kebijakan
Hakim Illston memerintahkan kedua pihak untuk mendiskusikan bentuk pemulihan kebijakan selanjutnya. Dewan Peninjau FEMA sebelumnya merekomendasikan peninjauan strategis ketimbang pemangkasan massal secara langsung. Dengan demikian, keputusan hakim ini memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja federal.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













