POSNEWS.CO.ID, NEW YORK – Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York pada pekan ini.
Pembelaan Terselubung dan Tekanan Parlemen
Anggota parlemen Jepang menuntut Takaichi agar memberikan tanggapan tegas terhadap sanksi pemerintah Amerika Serikat.
Sebab, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane yang merupakan warga negara Jepang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Takaichi memilih jalan diplomasi aman saat menyampaikan pidato resminya di hadapan para pemimpin dunia.
Ia menegaskan dukungan konsisten Jepang terhadap ICC dan penegakan hukum internasional tanpa menyalahkan Amerika Serikat.
Perimbangan Keamanan Nasional dan Tekanan China
Sementara itu, Takaichi menggelar pertemuan bilateral selama 35 menit bersama Presiden AS Donald Trump.
Kedua pemimpin membicarakan kerja sama keamanan ekonomi, kecerdasan buatan, semikonduktor, hingga mineral kritis.
Bahkan, Takaichi dan Trump menyelaraskan pandangan sebelum agenda pertemuan tingkat tinggi AS dengan China.
Analis politik menilai ketergantungan keamanan pada Amerika Serikat menyandera langkah diplomasi pemerintah Jepang.
Sebab, Jepang membutuhkan daya tangkal militer AS untuk menghadapi ancaman China dan Korea Utara.
Di samping itu, hubungan Jepang dengan China juga mengalami kemunduran akibat isu ketegangan di Selat Taiwan.
Oleh karena itu, China menerapkan kontrol ekspor bahan mineral langka terhadap industri manufaktur Jepang.
Hasil Pertemuan dan Dilema Hubungan Bilateral
Selanjutnya, para pengamat mempertanyakan keuntungan nyata Jepang dari serangkaian pertemuan bersama Donald Trump.
Meskipun demikian, Jepang telah menyetujui komitmen investasi sebesar 550 miliar Dolar AS di Amerika Serikat.
Bahkan, Amerika Serikat menganggap mahkamah internasional di Den Haag sebagai lembaga yang mengancam kedaulatannya.
Namun, Jepang sendiri mencatatkan diri sebagai penyumbang dana terbesar bagi ICC pada tahun lalu.
Dengan demikian, Takaichi menghadapi tugas berat untuk menjaga keseimbangan persekutuan serta prinsip hukum internasional.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













