Polisi Bongkar 53 Kg Ganja di Jakarta Timur, Dua Pengedar Ditangkap

Senin, 15 September 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti ganja seberat 53 kilogram hasil pengungkapan kasus di Pulogebang, Jakarta Timur. Dok-Humas Pol .Jakpus

Polisi Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti ganja seberat 53 kilogram hasil pengungkapan kasus di Pulogebang, Jakarta Timur. Dok-Humas Pol .Jakpus

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran ganja dengan barang bukti 53,075 kilogram. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) dalam operasi di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi kami tindaklanjuti dengan patroli. Sekitar pukul 16.45 WIB, anggota menangkap dua pria AWS dan IR beserta ganja seberat 1 kilogram,” ujar Wisnu saat konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  BNN Bongkar Jaringan Narkoba Sumut–Sulteng, Sita 985 Butir Ekstasi dan Ratusan Vape Narkoba

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan para tersangka. Dari lokasi itu, ditemukan puluhan paket ganja lain hingga total barang bukti mencapai 53 kilogram lebih.

“Pengembangan mengarah pada kontrakan. Dari sana kami sita puluhan kilogram ganja tambahan,” jelas Wisnu.

Dari penyelidikan, kedua tersangka sudah mengedarkan 12 kilogram ganja di Jakarta Timur sejak 30 Agustus 2025. Transaksi dilakukan dekat gudang penyimpanan. Mereka menerima upah Rp200 ribu per kilogram dan dijanjikan bonus 3 kilogram ganja.

AWS tercatat sebagai residivis kasus narkotika, sedangkan IR pernah terjerat kasus pencurian. 

Baca Juga :  Viral di Medsos, Diduga Rekayasa BAP - Propam Periksa Anggota Polsek Cilandak

Kini keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati karena jumlah barang bukti besar.

Wisnu menegaskan, pengungkapan ini menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja, lebih dari 10 ribu generasi muda bisa diselamatkan. Kami minta masyarakat segera melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Polisi masih melacak jaringan pengedar yang diduga berasal dari Aceh. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Tanpa Kaki Gegerkan Pancoran Mas Depok, Polisi Buru Pelaku Mutilasi
Jabodetabek Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Bogor
Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap
Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
Cuaca Jabodetabek Senin 3 Agustus 2026: Pagi Cerah, Bogor Berpotensi Hujan Sore Hari
Duka Gulkarmat DKI, Petugas Pemadam Tutup Usia Saat Operasi Kebakaran Sampah
Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi
BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Mayat Tanpa Kaki Gegerkan Pancoran Mas Depok, Polisi Buru Pelaku Mutilasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Jabodetabek Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Bogor

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Cuaca Jabodetabek Senin 3 Agustus 2026: Pagi Cerah, Bogor Berpotensi Hujan Sore Hari

Berita Terbaru

Serangan drone massal Ukraina menghantam sejumlah wilayah Rusia, merusak fasilitas gudang Wildberries, dan menewaskan sedikitnya delapan orang. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Drone Ukraina Hantam Wilayah Rusia: 8 Orang Tewas

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:08 WIB

Perusahaan Habita Inc. meminta maaf usai menyuruh dua karyawannya kembali ke dalam Mal Aeon Kashima pasca gempa Kumamoto hingga tewas akibat ledakan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mal Aeon Kumamoto: Perusahaan Suruh Karyawan Amankan Uang

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:40 WIB