Polisi Bongkar 53 Kg Ganja di Jakarta Timur, Dua Pengedar Ditangkap

Senin, 15 September 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti ganja seberat 53 kilogram hasil pengungkapan kasus di Pulogebang, Jakarta Timur. Dok-Humas Pol .Jakpus

Polisi Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti ganja seberat 53 kilogram hasil pengungkapan kasus di Pulogebang, Jakarta Timur. Dok-Humas Pol .Jakpus

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran ganja dengan barang bukti 53,075 kilogram. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) dalam operasi di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

“Informasi kami tindaklanjuti dengan patroli. Sekitar pukul 16.45 WIB, anggota menangkap dua pria AWS dan IR beserta ganja seberat 1 kilogram,” ujar Wisnu saat konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan para tersangka. Dari lokasi itu, ditemukan puluhan paket ganja lain hingga total barang bukti mencapai 53 kilogram lebih.

Baca Juga :  Trump Rebut Kendali Venezuela Lewat Operasi Militer Kilat

“Pengembangan mengarah pada kontrakan. Dari sana kami sita puluhan kilogram ganja tambahan,” jelas Wisnu.

Dari penyelidikan, kedua tersangka sudah mengedarkan 12 kilogram ganja di Jakarta Timur sejak 30 Agustus 2025. Transaksi dilakukan dekat gudang penyimpanan. Mereka menerima upah Rp200 ribu per kilogram dan dijanjikan bonus 3 kilogram ganja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AWS tercatat sebagai residivis kasus narkotika, sedangkan IR pernah terjerat kasus pencurian. 

Baca Juga :  Maling Bobol Toko Antik di Ciputat Timur, Polisi Ringkus Trimen Ginting, 2 Rekan Kabur

Kini keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati karena jumlah barang bukti besar.

Wisnu menegaskan, pengungkapan ini menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja, lebih dari 10 ribu generasi muda bisa diselamatkan. Kami minta masyarakat segera melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Polisi masih melacak jaringan pengedar yang diduga berasal dari Aceh. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB
WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir
Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin
Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang
Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:30 WIB

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:59 WIB

WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:45 WIB

Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:56 WIB

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang

Berita Terbaru