Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Ribuan Pil Disita

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Pil Tramadol dan Heximer Disita Polisi dari Tanah Abang. (Posnews/Ist)

Ribuan Pil Tramadol dan Heximer Disita Polisi dari Tanah Abang. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menyita ribuan butir pil tanpa izin edar dari sejumlah lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga terduga pengedar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga :  Skandal Berkas Epstein: Bill Clinton Jalani Pemeriksaan

Selanjutnya, polisi menggerebek tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial A (38), RAD (33), dan K (43).

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi menyita berbagai jenis obat keras ilegal seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.

Baca Juga :  Bareskrim Kejar DPO Narkoba Boy dan Awan, Tim Gabungan Sisir Jabodetabek - Kalimantan

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

“Kami akan menindak tegas seluruh peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” tegas Reynold.

Saat ini, penyidik masih memburu pemasok dan jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat terlarang.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas
Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Cuaca Jabodetabek 13 September Cerah Berawan, Tangerang Waspada Angin
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Minggu, 13 September 2026 - 20:41 WIB

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terbaru