JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menyita ribuan butir pil tanpa izin edar dari sejumlah lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga terduga pengedar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold, Kamis (28/5/2026).
Selanjutnya, polisi menggerebek tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial A (38), RAD (33), dan K (43).
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi menyita berbagai jenis obat keras ilegal seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami akan menindak tegas seluruh peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” tegas Reynold.
Saat ini, penyidik masih memburu pemasok dan jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat terlarang.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan. **
Editor : Hadwan












