Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Ribuan Pil Disita

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Pil Tramadol dan Heximer Disita Polisi dari Tanah Abang. (Posnews/Ist)

Ribuan Pil Tramadol dan Heximer Disita Polisi dari Tanah Abang. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menyita ribuan butir pil tanpa izin edar dari sejumlah lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga terduga pengedar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga :  Controlled Delivery Bareskrim Berbuah Manis, Kurir dan Bendahara Jaringan Diciduk

Selanjutnya, polisi menggerebek tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial A (38), RAD (33), dan K (43).

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi menyita berbagai jenis obat keras ilegal seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.

Baca Juga :  Putri Bajrakitiyabha Wafat pada Usia 47 Tahun

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

“Kami akan menindak tegas seluruh peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” tegas Reynold.

Saat ini, penyidik masih memburu pemasok dan jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat terlarang.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Maut di Cilincing: Remaja 19 Tahun Tewas, Dua Pelaku Diburu Polisi
Usai Bentrokan Maut Menteng, Gubernur Pramono Minta Warga Tak Terprovokasi
Bentrokan Jalan Tambak Makin Panas, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Puslabfor Bongkar TKP Klinik Mordent
Misteri Dokter Internship Tewas di Apartemen Kalibata, Polisi Temukan Kamar Terkunci
Bareskrim Ciduk Kasat Narkoba Polres Tangsel, 7 Polisi Ikut Diamankan
Api Mengamuk di Pulo Gadung, 2 Orang Tewas dan Rumah Hangus Terbakar
Cuaca Jabodetabek Senin 27 Juli 2026: Suhu Tembus 34°C, Warga Waspada Panas

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:40 WIB

Tawuran Maut di Cilincing: Remaja 19 Tahun Tewas, Dua Pelaku Diburu Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:32 WIB

Usai Bentrokan Maut Menteng, Gubernur Pramono Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:16 WIB

Bentrokan Jalan Tambak Makin Panas, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Senin, 27 Juli 2026 - 12:41 WIB

Misteri Dokter Internship Tewas di Apartemen Kalibata, Polisi Temukan Kamar Terkunci

Senin, 27 Juli 2026 - 11:24 WIB

Bareskrim Ciduk Kasat Narkoba Polres Tangsel, 7 Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru