Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Ribuan Pil Disita

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Pil Tramadol dan Heximer Disita Polisi dari Tanah Abang. (Posnews/Ist)

Ribuan Pil Tramadol dan Heximer Disita Polisi dari Tanah Abang. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menyita ribuan butir pil tanpa izin edar dari sejumlah lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga terduga pengedar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga :  Operasi Ikan Sapu-Sapu DKI Jakarta Digelar Serentak Jumat Pagi, Ini 5 Lokasinya

Selanjutnya, polisi menggerebek tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial A (38), RAD (33), dan K (43).

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi menyita berbagai jenis obat keras ilegal seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.

Baca Juga :  Vince Zampella, Sang Bapak Call of Duty, Tewas Tragis di Usia 55

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

“Kami akan menindak tegas seluruh peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” tegas Reynold.

Saat ini, penyidik masih memburu pemasok dan jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat terlarang.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meta Resmi Rilis Layanan Berbayar Facebook Plus
Viral! Begal Motor di Bogor Dihajar Warga Usai Rampas Motor Sejoli Pelajar
Polisi Sita 30 Cartridge Etomidate, Satu Pelaku Diamankan di Sedayu Square
Polisi Selidiki Kematian Sadis WN Korea Selatan di Tambun
Satu Keluarga Tewas Saat Camping di Temanggung, Diduga Keracunan BBQ di Kledung Pass
Angin Kencang dan Banjir Terjang Tangsel, BNPB: 40 Rumah Rusak dan 180 KK Terdampak
Dendam Cinta Ditolak, Pemuda di Buleleng Nekat Bakar Mobil dan Kandang Sapi
Akankah Album Arirang Bawa BTS Raih Piala Grammy?

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:10 WIB

Meta Resmi Rilis Layanan Berbayar Facebook Plus

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:40 WIB

Viral! Begal Motor di Bogor Dihajar Warga Usai Rampas Motor Sejoli Pelajar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB

Polisi Sita 30 Cartridge Etomidate, Satu Pelaku Diamankan di Sedayu Square

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polisi Selidiki Kematian Sadis WN Korea Selatan di Tambun

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31 WIB

Satu Keluarga Tewas Saat Camping di Temanggung, Diduga Keracunan BBQ di Kledung Pass

Berita Terbaru

Ilustrasi, Diversifikasi pendapatan di era AI. Meta meluncurkan paket berlangganan berbayar Facebook Plus, Instagram Plus, dan WhatsApp Plus secara global guna mendanai belanja infrastruktur AI. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Meta Resmi Rilis Layanan Berbayar Facebook Plus

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:10 WIB

Ilustrasi, Tewas. (Pixabay)

HUKRIM

Polisi Selidiki Kematian Sadis WN Korea Selatan di Tambun

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:31 WIB