JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang diduga beroperasi selama hampir satu tahun.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC menyita 5.830 gram ganja yang dikirim dari Sumatera ke Jawa Timur melalui jasa ekspedisi dan menangkap tiga tersangka di Banyuwangi dan Malang pada 13-14 Juni 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa jaringan tersebut menjalankan bisnis narkoba secara terorganisir dan diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC lebih dulu mendeteksi paket mencurigakan yang dikirim ke Banyuwangi melalui perusahaan ekspedisi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menerapkan metode controlled delivery untuk mengidentifikasi penerima paket.
Pada Sabtu (13/6/2026) malam, tim menangkap Chandra Maulidiyanto saat menjemput kardus cokelat berisi ganja di pos keamanan PT Energi Lautan Nusantara (ELN), Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Penyidik menyita ganja seberat 5,83 kilogram dari paket tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Chandra mengaku menjalankan tugas sebagai kurir penjemput dan pengirim paket atas perintah seseorang di Malang. Ia menerima bayaran Rp200 ribu hingga Rp350 ribu untuk setiap pengiriman.
Polisi Ringkus Perekrut Kurir dan Pengelola Keuangan
Penyidik langsung mengembangkan kasus ke Kota Malang.
Pada Minggu (14/6/2026) dini hari, tim menangkap Firsandy Maulidani di kawasan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
Tak lama kemudian, petugas menangkap Fariz Cahya Septian yang berperan sebagai pengelola keuangan sekaligus kurir distribusi jaringan.
Firsandy mengakui dirinya merekrut kurir, mengatur penerimaan paket, serta mengoordinasikan distribusi ganja sesuai arahan pengendali jaringan.
Sementara itu, Fariz mengelola aliran dana hasil transaksi narkoba dan membayarkan upah kepada para kurir yang terlibat dalam pengiriman.
Penyidik selanjutnya mengungkap fakta baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang narapidana berinisial ABID yang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang diduga mengendalikan jaringan tersebut dari balik jeruji besi.
ABID diduga mengatur pembelian ganja, pengiriman barang, distribusi ke konsumen, hingga pembagian keuntungan jaringan.
Kepada penyidik, ABID mengaku menjalankan bisnis ganja sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026.
Selama periode tersebut, jaringan itu diduga melakukan sekitar 20 hingga 30 kali pengiriman dengan berat paket bervariasi antara 2 kilogram hingga 5 kilogram.
Sindikat Manfaatkan Jalur Padang–Banyuwangi–Malang
Penyidik mengungkap mayoritas pasokan ganja berasal dari Sumatera, terutama wilayah Padang dan sekitarnya.
Para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyamarkan pengiriman sebelum meneruskan barang ke Banyuwangi dan Malang.
Modus tersebut membuat paket narkoba tampak seperti kiriman biasa sehingga lebih sulit terdeteksi aparat.
Selain ganja, polisi menyita ponsel, kartu ATM, rekening bank, dompet digital, dan dokumen transaksi yang diduga terkait jaringan tersebut.
Bareskrim Kejar Pemasok dan Telusuri Aliran Uang
Bareskrim Polri kini mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan tersebut.
Penyidik telah mengidentifikasi sejumlah rekening perbankan dan akun dompet digital yang diduga menjadi sarana transaksi hasil penjualan ganja.
Selain memburu pemasok utama, polisi juga menelusuri aliran dana untuk mengungkap pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis narkoba tersebut.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan jajarannya akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh jaringan berhasil dibongkar.
“Kami akan memburu seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemasok, pengendali jaringan, kurir, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan narkotika ini,” tegas Eko.
Saat ini, penyidik masih memeriksa para tersangka secara intensif. Sementara itu, petugas telah mengamankan seluruh barang bukti dan mengirimkannya ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. **
Editor : Hadwan












