TANJUNG BALAI, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar sindikat pengiriman pekerja migran ilegal di Perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam operasi itu, aparat menemukan 19 WNI, 9 warga Bangladesh, dan 1 bayi yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Polisi juga menangkap tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Petugas menyita kapal motor bermesin Hyundai 4 silinder tanpa nama serta ponsel Redmi yang digunakan tekong untuk berhubungan dengan sindikat.
Polri Tegaskan Perang Melawan Sindikat PMI Ilegal
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan Polri tidak memberi ruang bagi mafia PMI.
“Kami akan terus memburu sindikat pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga perlindungan WNI dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Tekong Terancam Hukuman Berat
Polisi menjerat MFL dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ia juga dijerat Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diperbarui dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, MFL terancam 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh PMI ilegal kini diserahkan ke instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum. (red)





















