Polisi Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Tanjung Balai, Tekong Ditangkap

Kamis, 25 September 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polairud Baharkam Polri amankan 29 PMI ilegal di Perairan Tanjung Balai. Dok: Polri

Polairud Baharkam Polri amankan 29 PMI ilegal di Perairan Tanjung Balai. Dok: Polri

TANJUNG BALAI, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar sindikat pengiriman pekerja migran ilegal di Perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam operasi itu, aparat menemukan 19 WNI, 9 warga Bangladesh, dan 1 bayi yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Polisi juga menangkap tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Petugas menyita kapal motor bermesin Hyundai 4 silinder tanpa nama serta ponsel Redmi yang digunakan tekong untuk berhubungan dengan sindikat.

Baca Juga :  Tragedi di Abyei: Drone Hantam Markas PBB, 6 Penjaga Perdamaian Bangladesh Tewas

Polri Tegaskan Perang Melawan Sindikat PMI Ilegal

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan Polri tidak memberi ruang bagi mafia PMI.
“Kami akan terus memburu sindikat pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga perlindungan WNI dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Tekong Terancam Hukuman Berat

Polisi menjerat MFL dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ia juga dijerat Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diperbarui dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, MFL terancam 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Baca Juga :  Polri Bongkar Lab Rahasia Vape Bius di Medan, Pelaku Jaringan Malaysia-Indonesia

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh PMI ilegal kini diserahkan ke instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru