Polisi Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Tanjung Balai, Tekong Ditangkap

Kamis, 25 September 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polairud Baharkam Polri amankan 29 PMI ilegal di Perairan Tanjung Balai. Dok: Polri

Polairud Baharkam Polri amankan 29 PMI ilegal di Perairan Tanjung Balai. Dok: Polri

TANJUNG BALAI, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar sindikat pengiriman pekerja migran ilegal di Perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam operasi itu, aparat menemukan 19 WNI, 9 warga Bangladesh, dan 1 bayi yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Polisi juga menangkap tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Petugas menyita kapal motor bermesin Hyundai 4 silinder tanpa nama serta ponsel Redmi yang digunakan tekong untuk berhubungan dengan sindikat.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di PIK 2 Jakarta Utara, Enam Kendaraan Rusak Parah

Polri Tegaskan Perang Melawan Sindikat PMI Ilegal

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan Polri tidak memberi ruang bagi mafia PMI.
“Kami akan terus memburu sindikat pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga perlindungan WNI dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Tekong Terancam Hukuman Berat

Polisi menjerat MFL dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ia juga dijerat Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diperbarui dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, MFL terancam 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Seluruh PMI ilegal kini diserahkan ke instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN
Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada
Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm
Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka
Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher
BNN Luncurkan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, Tangkal Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah
Sulap Baju Lama, Sebuah Fenomena Upcycling

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher

Berita Terbaru

Banjir besar melanda Jakarta Selatan, 27 RT terendam hingga 110 cm usai hujan deras. BPBD kerahkan petugas, warga diminta waspada potensi banjir susulan. (BPBD)

JABODETABEK

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Okt 2025 - 19:56 WIB