Polisi Gerebek Jaringan Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 31.997 Butir Disita – 5 Orang Diciduk

Minggu, 19 April 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti ribuan obat keras ilegal hasil penggerebekan di Sawah Besar Jakarta Pusat. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan barang bukti ribuan obat keras ilegal hasil penggerebekan di Sawah Besar Jakarta Pusat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam operasi ini, lima pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, sementara barang bukti yang disita mencapai puluhan ribu butir obat daftar G yang siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Reynold, Sabtu (18/4/2026).

Penggerebekan di Karang Anyar, Tiga Pelaku Lebih Dulu Ditangkap

Polisi pertama kali bergerak pada Kamis malam, 16 April 2026. Petugas menyasar sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Hasilnya, tiga pelaku berinisial W, S, dan M berhasil diringkus.

Baca Juga :  Fenomena Jam Koma: Disosiasi Massal Generasi Z di Tengah Hingar Bingar Digital

Dari tangan ketiganya, polisi menyita berbagai jenis obat keras, di antaranya Tramadol, Alprazolam, eksimer, serta trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat daftar G dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Tak berhenti di situ, polisi langsung mengembangkan kasus berdasarkan hasil interogasi. Sehari kemudian, Jumat (17/4/2026), tim kembali bergerak ke sebuah kamar kos di Jalan Petak X.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi ini, dua pelaku lain berinisial I dan A berhasil diamankan. Petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

Total 31.997 Butir Obat Keras Disita

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan dari dua pengungkapan tersebut mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Jumlah ini sangat besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Medan–Jakarta, 26,7 Kg Sabu Disimpan di Ban Mobil

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil dari dua laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh tim di lapangan.

Polisi Dalami Jaringan, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II yang melakukan observasi hingga penindakan intensif.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat ilegal yang dinilai sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Reynold. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana
Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum
BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum
Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok
Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu di Banten, 5 Pelaku Diciduk dan Jaringan Diburu
Kampung Kadaung Terparah, Banjir Rendam Ratusan Rumah di Cigudeg
Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan
Bareskrim Sikat Kurir 12 Kg Sabu di Bakauheni Jaringan Malaysia, Terendus dari X-Ray

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:29 WIB

Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana

Minggu, 19 April 2026 - 16:47 WIB

Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 16:31 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WIB

Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok

Minggu, 19 April 2026 - 15:24 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu di Banten, 5 Pelaku Diciduk dan Jaringan Diburu

Berita Terbaru

Nama Dicatut, Uya Kuya Laporkan Penyebar Berita Bohong. (Posnews/Instagram)

HUKRIM

Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:47 WIB