JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam operasi ini, lima pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, sementara barang bukti yang disita mencapai puluhan ribu butir obat daftar G yang siap edar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Reynold, Sabtu (18/4/2026).
Penggerebekan di Karang Anyar, Tiga Pelaku Lebih Dulu Ditangkap
Polisi pertama kali bergerak pada Kamis malam, 16 April 2026. Petugas menyasar sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Hasilnya, tiga pelaku berinisial W, S, dan M berhasil diringkus.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita berbagai jenis obat keras, di antaranya Tramadol, Alprazolam, eksimer, serta trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat daftar G dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Tak berhenti di situ, polisi langsung mengembangkan kasus berdasarkan hasil interogasi. Sehari kemudian, Jumat (17/4/2026), tim kembali bergerak ke sebuah kamar kos di Jalan Petak X.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi ini, dua pelaku lain berinisial I dan A berhasil diamankan. Petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
Total 31.997 Butir Obat Keras Disita
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan dari dua pengungkapan tersebut mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.
“Jumlah ini sangat besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil dari dua laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh tim di lapangan.
Polisi Dalami Jaringan, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II yang melakukan observasi hingga penindakan intensif.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat ilegal yang dinilai sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Reynold. (red)
Editor : Hadwan



















