JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan harus turun tangan menyelesaikan permasalahn murid dengan pihak sekolah. Pasalnya, polemik pemecatan seorang siswa SMK IDN Boarding School Pamijahan berbuntut panjang.
Kuasa Hukum siswa, Yogi Pajar Suprayogi, menegaskan seluruh tuduhan yang disebarkan pihak sekolah adalah fitnah, menyesatkan, dan diduga pembunuhan karakter terhadap kliennya.
Yogi membantah keras tuduhan siswa tersebut merokok di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menonton video porno, hingga menjalin hubungan dengan lawan jenis selama mengikuti kegiatan sekolah di luar negeri.
“Tuduhan itu tidak benar, penuh rekayasa. Informasi yang beredar di media online adalah hoaks dan menyerang psikis anak klien kami,” tegas Yogi saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Yogi, kegiatan yang disebut PKL internasional oleh sekolah sejatinya adalah program backpacker ke 11 negara, bukan praktik kerja lapangan resmi.
Ia memaparkan, seluruh peserta backpacker diwajibkan membuat dan mengumpulkan karya ilmiah di setiap negara yang dikunjungi. Bahkan ujian kenaikan kelas digelar di luar negeri, bukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas dasar itu kami meminta klarifikasi terbuka dari Mendikdasmen Mufti Ali, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Bogor Rudi Susmanto, Dinas Pendidikan Jabar, DPMPTSP, hingga SMK IDN Jonggol dan Pamijahan,” ujarnya.
Yogi mempertanyakan legalitas program backpacker, legalitas ujian di luar negeri, serta izin sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan internasional.
Merokok dan Menonton Pornografi
Kuasa Hukum juga mematahkan tuduhan sekolah bahwa siswa merokok dan mengakses konten pornografi saat berada di Arab Saudi.
“Keamanan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sangat ketat. Mana mungkin ada siswa bebas merokok? Dan terkait tuduhan menonton video porno, mana buktinya? Kapan, di mana, siapa saksinya?” tegas Yogi.
Ia juga mengkritik dugaan penggunaan spyware di laptop milik siswa tanpa izin. “Kalau memang ada sistem firewall atau spyware, tunjukkan datanya. Jangan hanya menuduh.”
Kuasa Hukum melayangkan somasi terbuka setelah mengetahui ponsel siswa disita pembimbing tanpa izin dan isi percakapannya dengan ibu kandung dijadikan materi kajian (halaqah) di depan siswa lain.
“Ada dugaan bullying. Anak klien kami bahkan dihina dengan sebutan ‘babi’ saat backpacker,” ucapnya.
Lebih jauh, Yogi menyebut kliennya ditawari “DO Spesial” oleh pihak sekolah. Dengan membayar Rp3 juta, siswa dijanjikan tetap mendapat nilai rapor dan ijazah tanpa harus sekolah.
“Uang sudah dibayar, tapi anak klien belum ujian kenaikan kelas. Jurusannya juga tiba-tiba berubah dari TKJ menjadi PPLG tanpa izin orang tua. Ini sangat merugikan.”
Yogi mengungkapkan siswa dipulangkan dari China setelah mendapatkan SP3 dan DO.
“Anak klien kami dipulangkan sendirian tanpa pengawasan. Bagaimana kalau terjadi sesuatu? Ini sangat membahayakan,” katanya.
Polemik ini makin memanas. Pihak sekolah juga membuat laporan polisi terkait dugaan penyebaran video oleh orang tua siswa.
“Itu hak mereka. Tapi laporan itu hanyalah tandingan dari laporan kami sebelumnya terkait dugaan penipuan dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin,” jelas Yogi.
Ia meminta aparat menelusuri dugaan pengoperasian sekolah tanpa izin, bangunan tanpa IMB, hingga dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ) oleh jaringan sekolah IDN.
Tuduhan Tak Berizin Disebut Hoaks
Penasihat Hukum SMK IDN Boarding School Jonggol, Ustaz Salim Achmad, memberikan bantahan tegas. Menurutnya, siswa memang dikeluarkan karena melakukan pelanggaran berat berulang.
“Anak itu merokok, berpacaran, menonton video porno. Bahkan kedapatan merokok di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Ustaz Salim juga menepis isu sekolah tidak berizin. Ia menyebut SMK IDN Jonggol memiliki izin operasional resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Informasi bahwa kami tidak punya izin adalah hoaks. Kami sudah laporkan balik dugaan penyebaran berita bohong ke Polres Cibinong,” ujarnya.
Kuasa hukum IDN lainnya, Febry Irmasnyah, menegaskan isu kini melebar jauh dari konteks awal.
“Masalahnya bergeser dari pelanggaran siswa menjadi tuduhan sekolah tidak berizin. Kami siap menghadapi proses hukumnya,” katanya. (red)


















