Polisi Lepas 10 Anak Tersangka Penyerangan Mako Polres Bekasi Kota, Proses Hukum Tetap Jalan

Senin, 8 September 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Dok-Ilustrasi

Foto, Dok-Ilustrasi

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi Kota melepas 10 anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Orang tua mereka menjemput langsung pada Senin (8/9/2025).

“Anak-anak sudah kami kembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Baca Juga :  Tiga Maling Motor di Kelapa Gading Dihajar Massa, Polisi Amankan Remaja 16 Tahun

Bayu menjelaskan, proses hukum anak-anak tersebut ditempuh lewat diversi, sesuai mekanisme peradilan anak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, mengapresiasi langkah kepolisian.

“Diversi sudah dilakukan dan seluruh anak dibebaskan. Kami apresiasi Polres yang tetap mengutamakan perlindungan anak,” ujar Novrian.

Meski bebas, 10 anak itu tetap wajib menjalani pembinaan. Novrian menegaskan, orang tua dan sekolah harus aktif mendampingi. “Kami berharap sekolah membina, bukan mengeluarkan siswa yang pernah terlibat aksi,” tambahnya.

Baca Juga :  Sakit Hati Diludahi, Penagih Utang Habisi Nyawa Pemuda Tangerang - Buang Jasad di Cikupa

Sebelumnya, polisi mengamankan 66 orang usai kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30–31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 24 orang ditetapkan tersangka, terdiri dari 10 anak dan 14 dewasa. Proses penyidikan terhadap 14 tersangka dewasa masih berlangsung. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini
Hujan Deras Picu Banjir Jakarta, 39 RT Terendam hingga 350 Cm
Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus ADTT

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:15 WIB

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:04 WIB

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:58 WIB

Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:56 WIB

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi, Australia pernah menjadi

INTERNASIONAL

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Jan 2026 - 13:17 WIB