Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu

Selasa, 9 September 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian menunjukkan dua pelaku pembunuh keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu. Dok-Polda Jabar.

Petugas kepolisian menunjukkan dua pelaku pembunuh keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu. Dok-Polda Jabar.

INDRAMAYU, POSNEWS.CO.ID – Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan keluarga Haji Sahroni di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) dini hari. Polisi menangkap pelaku, R (35) dan P (29) ketika berusaha melarikan diri melalui jalur laut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan polisi membuntuti pergerakan R dan P selama sepekan sebelum menangkap mereka pukul 02.30 WIB.

Pelaku sempat kabur ke Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya. Pada 6 September, mereka tiba di Kedokanbunder untuk naik kapal sebagai ABK, mencoba lolos dari kejaran polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dan Motif Pembunuhan

Baca Juga :  Jambret HP WN Jerman di Sawah Besar Diciduk, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah

Polisi menetapkan R dan P sebagai tersangka pembunuhan berencana lima anggota keluarga, yakni Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan bayi 8 bulan.

Motif pembunuhan berawal R merencanakan pembunuhan karena kesal terhadap Budi, setelah mobil sewa mogok dan uang Rp 750.000 tidak dikembalikan. R kemudian menggandeng P, menjanjikan imbalan Rp 100 juta.

Dalam aksinya, R memukul kepala empat korban dewasa dan anak dengan pipa besi, sedangkan P menenggelamkan bayi ke bak mandi. Setelah membunuh korban, pelaku mengubur jasad di halaman rumah.

Pada 31 Agustus 2025, mereka membersihkan bercak darah dan membawa kabur uang Rp 7 juta, dua mobil, tiga ponsel, serta emas anak korban. Pelaku membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk.

Baca Juga :  Pencuri Gasak Sepeda Saat Warga Salat Tarawih di Depok, Aksinya Terekam CCTV

Polisi menjerat keduanya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti dari TKP, termasuk satu Suzuki Carry pikap, satu Toyota Corolla, terpal berlumuran darah, cangkul, seprai, dan bukti transaksi keuangan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
Emas Rp90 Juta Dicuri, Pasutri di Ubud Gunakan Uangnya Operasi Plastik
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono
Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum
Detik-Detik Ledakan Gas Runtuhkan Bangunan di Medan, 1 Tewas 2 Tertimbun
Cuma Melintas dari Thamrin City, Sopir Mengaku Dipalak Uang Rp 25 Ribu
Kronologi Pengusaha Jakarta Tembak Sekuriti dan WNA di Bar Canggu Bali
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay Hilang Misterius, Diduga Diculik dari Restoran

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:55 WIB

Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:04 WIB

Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:20 WIB

Detik-Detik Ledakan Gas Runtuhkan Bangunan di Medan, 1 Tewas 2 Tertimbun

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:21 WIB

Cuma Melintas dari Thamrin City, Sopir Mengaku Dipalak Uang Rp 25 Ribu

Berita Terbaru

Lompatan besar waralaba populer Nintendo. Game spin-off Splatoon Raiders hadir mengusung genre action RPG dengan kustomisasi mendalam di Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Spin-off Action RPG Splatoon Raiders Tampil

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:00 WIB