Polres Jakut Sikat Peredaran Obat Terlarang, 14 Kasus Terbongkar – 14.360 Butir Disita

Kamis, 9 April 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukkan ribuan barang bukti obat terlarang hasil pengungkapan kasus. (Posnews/MR)

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukkan ribuan barang bukti obat terlarang hasil pengungkapan kasus. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Utara menggencarkan perang melawan peredaran obat-obatan berbahaya.

Hasilnya, dalam kurun Januari hingga April 2026, aparat berhasil membongkar 14 kasus dengan total 14 tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen polisi membersihkan wilayah dari peredaran obat ilegal.

“Selama empat bulan, kami ungkap 14 kasus dengan 14 tersangka. Semua sudah masuk proses penyidikan,” tegasnya.

Sebaran Kasus di Jakarta Utara

Kasus tersebar di sejumlah wilayah rawan, di antaranya:

  • Cilincing: 6 kasus
  • Penjaringan: 4 kasus
  • Tanjung Priok: 3 kasus
  • Koja: 1 kasus

Sementara itu, wilayah Kelapa Gading dan Pademangan masih dalam proses pengembangan.

14.360 Butir Obat Berbahaya Disita

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 14.360 butir obat keras ilegal. Rinciannya mencengangkan:

Baca Juga :  Tawuran Picu Kericuhan, Mobil Polisi Jadi Sasaran Lemparan Warga

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Tramadol: 4.693 butir
  • Excimer: 4.226 butir
  • Trihexyphenidyl: 1.385 butir
  • Kapsul kuning: 2.286 butir
  • Tablet silver: 680 butir
  • Dextro: 712 butir
  • Clonazepam: 14 butir
  • Alprazolam: 77 butir
  • CTM dan lainnya

Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sekitar Rp18 juta.

Modus Kamuflase: Toko Kelontong hingga Kosmetik

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkap pelaku menggunakan modus licik.

Mereka menyamar sebagai pemilik toko kelontong hingga toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan aparat.

“Begitu ada laporan warga, kami langsung cek. Dari situ kami temukan obat-obatan berbahaya dan langsung lakukan penangkapan,” jelasnya.

Pasokan dari Luar Daerah dan Ekspedisi

Selanjutnya, polisi menemukan fakta baru. Sebagian besar pelaku mendapatkan barang dari luar daerah.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Tamansari, 1.268 Jiwa Selamat, Kerugian Capai Rp28 Miliar

Distribusi dilakukan melalui sistem COD hingga pengiriman jasa ekspedisi. Namun, jaringan pemasok masih terus didalami.

“Jaringannya berbeda-beda dan tidak saling terhubung. Kami masih kembangkan,” tegas Ari.

Dari hasil pemeriksaan, mayoritas pembeli berasal dari kalangan dewasa. Polisi juga belum menemukan keterlibatan anak-anak secara signifikan dalam transaksi ini.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan. Ancamannya tidak main-main:

  • Penjara maksimal 12 tahun
  • Denda hingga Rp5 miliar

Sebagai langkah pencegahan, polisi mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan peredaran obat berbahaya di lingkungan sekitar.

Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Jakarta Utara bisa bersih dari peredaran obat ilegal yang merusak generasi muda. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Seoul-Washington: Komandan Militer AS Protes Dugaan Kebocoran Data Nuklir Korut
Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan
Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang
Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor
Skandal Saham HYBE: Polisi Seoul Incar Penangkapan Bang Si-Hyuk atas Dugaan Penipuan $136 Juta
Pemerintah Incar Saham dan Dana $16 Juta Milik Jimmy Lai
Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Makassar, 5 Kg Disita, Pasutri Jadi Kurir dan Pengedar
Sikat Sabu Setengah Ton, Tim Narkoba Polda Metro Jaya Diguyur Pin Emas Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:38 WIB

Aliansi Seoul-Washington: Komandan Militer AS Protes Dugaan Kebocoran Data Nuklir Korut

Rabu, 22 April 2026 - 16:27 WIB

Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan

Rabu, 22 April 2026 - 15:52 WIB

Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang

Rabu, 22 April 2026 - 15:34 WIB

Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor

Rabu, 22 April 2026 - 15:22 WIB

Skandal Saham HYBE: Polisi Seoul Incar Penangkapan Bang Si-Hyuk atas Dugaan Penipuan $136 Juta

Berita Terbaru