MALANG, PSNEWS.CO.ID – Polresta Malang kembali menggempur jaringan narkoba. Sepanjang Januari 2026, polisi mengungkap 31 kasus, menangkap 36 tersangka, dan menyita puluhan kilogram narkotika, termasuk ganja dan sabu siap edar.
Kapolresta Malang, Kombes Putu Kholis, menegaskan pengungkapan ini bertujuan memutus mata rantai peredaran narkoba di Malang Raya.
“Satresnarkoba Polresta Malang mengamankan 15,8 kg ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi selama Januari 2026,” ungkap Putu saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut, Putu menyoroti tiga kasus menonjol yang menunjukkan Malang masih menjadi target jaringan narkotika.
Kasus pertama, 3 Januari 2026, terjadi di Lawang, Kabupaten Malang. Polisi menangkap AH (21), mahasiswa asal Pasuruan, dengan barang bukti 149 gram sabu.
AH berperan sebagai kurir jaringan CS yang kini masih DPO, menyebarkan sabu di sejumlah titik dengan imbalan sabu gratis dan uang tunai Rp2 juta.
Kasus kedua terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Polisi meringkus AF (32) yang membawa 1,7 kg ganja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ganja itu rencananya dikemas ulang untuk diedarkan sesuai perintah jaringan. Tersangka dijanjikan upah Rp500 ribu per kilogram ganja yang berhasil dijual.
Kasus ketiga menjadi pengungkapan terbesar. Polisi mengamankan SPA (45) dan DC (39) dengan total 13,3 kg ganja dan 8,46 gram sabu, termasuk temuan tanaman ganja, timbangan digital, dan paket siap edar.
Putu menegaskan, Polresta Malang akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memutus rantai distribusi narkoba.
Ia juga mengajak kampus dan masyarakat terlibat aktif dalam kampanye antinarkotika.
“Malang adalah kota majemuk. Kami akan tingkatkan kerja sama untuk memutus peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Putu. (red)
Editor : Hadwan





















