JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengevaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh anggotanya di lapangan.
Langkah ini dilakukan menyusul insiden dugaan penembakan yang menewaskan seorang remaja di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusinya rutin melakukan analisis dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan operasional kepolisian, termasuk penggunaan senjata api saat bertugas.
“Setiap langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian selalu melalui proses analisis dan evaluasi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, evaluasi tersebut dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang. Pertama, Polri melakukan penilaian sejak tahap perencanaan operasi.
Selanjutnya, evaluasi berlanjut pada tahap pelaksanaan di lapangan hingga pascakegiatan guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional.
Selain itu, Trunoyudo menjelaskan bahwa seluruh satuan kerja di lingkungan Polri memiliki sistem pengawasan internal yang ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawasan tersebut mencakup aspek manajerial, teknis operasional, hingga administrasi terhadap seluruh tindakan anggota.
“Karena itu, setiap kegiatan kepolisian selalu kami evaluasi secara berkelanjutan agar profesionalitas anggota tetap terjaga,” tegasnya.
Di sisi lain, Polri memastikan proses hukum terhadap anggota yang diduga terlibat dalam insiden penembakan di Makassar telah berjalan.
Penanganan kasus tersebut kini ditangani oleh Polrestabes Makassar.
Trunoyudo mengungkapkan penyidik telah menetapkan oknum anggota yang terlibat sebagai tersangka dan langsung menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Proses pidana sudah berjalan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polri juga akan memproses pelaku melalui sidang kode etik profesi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.
“Sejalan dengan proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani proses kode etik. Ini menjadi perhatian serius kami agar setiap pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tegas,” pungkas Trunoyudo. (red)
Editor : Hadwan





















