Polri PTDH 689 Personel Sepanjang 2025, Ribuan Pelanggar Disanksi Disiplin dan Kode Etik

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan rilis akhir tahun Polri 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri terkait pemecatan 689 personel dan ribuan sanksi disiplin. (Posnews/Ist)

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan rilis akhir tahun Polri 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri terkait pemecatan 689 personel dan ribuan sanksi disiplin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri kembali menegaskan komitmennya membersihkan institusi dari oknum bermasalah. Sepanjang tahun 2025, Korps Bhayangkara memecat tidak hormat 689 personel kepolisian melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan angka tersebut saat rilis akhir tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

“Sepanjang 2025, Polri menjatuhkan sanksi PTDH kepada 689 personel,” tegas Wahyu.

Selain PTDH, Polri juga meningkatkan penindakan internal melalui sidang disiplin. Sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin dijatuhkan sepanjang 2025 sebagai bentuk penegakan aturan di tubuh kepolisian.

Baca Juga :  Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa sanksi disiplin paling dominan berupa penempatan pada tempat khusus sebanyak 1.711 putusan, disusul 1.289 teguran tertulis kepada personel yang melanggar.

Tak hanya itu, Polri juga menjatuhkan 804 sanksi penundaan mengikuti pendidikan, sebagai upaya pembinaan sekaligus efek jera bagi anggota yang melanggar disiplin.

Di sisi lain, Korps Bhayangkara juga menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara masif. Total 9.817 putusan sidang KEPP tercatat sepanjang tahun 2025.

Baca Juga :  Polri Bekukan Rp154,3 Miliar dari Rekening Judi Online, 811 Rekening Terlibat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan KEPP didominasi 2.707 kasus perbuatan tercela dan 1.951 sanksi permintaan maaf lisan maupun tertulis,” ungkap Wahyu.

Dengan langkah tegas ini, Polri menegaskan tidak memberi ruang bagi pelanggaran etik maupun disiplin.

Institusi kepolisian memastikan proses penegakan hukum internal berjalan transparan demi menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan profesionalisme Polri ke depan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MPR Desak Evaluasi dan Penarikan Pasukan UNIFIL
Uang Palsu Rp620 Juta Digerebek di Hotel Kemang Bogor, Satu Pelaku Ditangkap
Mutilasi Freezer Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Mencuri
Pakistan Tawarkan Diri Jadi Tuan Rumah Perundingan AS-Iran di Tengah Eskalasi Total
Cuaca Ekstrem Hantam 4 Daerah di Jateng dan Jabar, Ratusan KK Terdampak
Akhir Perburuan Desmond Freeman: Buronan Paling Dicari di Australia Tewas Ditembak Polisi
Ketua KMT Cheng Li-wun Terima Undangan Xi Jinping ke Beijing
Spanyol Boikot Militer AS: Tutup Ruang Udara dan Larang Penggunaan Pangkalan untuk Perang Iran

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MPR Desak Evaluasi dan Penarikan Pasukan UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:15 WIB

Uang Palsu Rp620 Juta Digerebek di Hotel Kemang Bogor, Satu Pelaku Ditangkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:59 WIB

Mutilasi Freezer Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Mencuri

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:39 WIB

Pakistan Tawarkan Diri Jadi Tuan Rumah Perundingan AS-Iran di Tengah Eskalasi Total

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:36 WIB

Cuaca Ekstrem Hantam 4 Daerah di Jateng dan Jabar, Ratusan KK Terdampak

Berita Terbaru