Polsek Kelapa Gading Bongkar Kasus Ganja 1,1 Kg, 4 Pelaku Ditangkap di Kebon Bawang

Senin, 26 Januari 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ganja 1,1 Kilogram Diamankan Polisi, Jaringan Narkoba Dibongkar di Jakut. (Posnews/MR)

Ganja 1,1 Kilogram Diamankan Polisi, Jaringan Narkoba Dibongkar di Jakut. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat pria dan menyita ganja seberat 1,1 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, tim opsnal Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Ipda Lilik Nugroho menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Raya Kebon Bawang.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria mencurigakan di lokasi. Polisi langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar dan empat paket kecil ganja dengan berat bruto 1.132 gram di dalam tas milik tersangka Iyan.

Pelaku mengaku membeli ganja seharga Rp5 juta dari seseorang berinisial Boncu.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pria lainnya, yakni Iwan Setiawan dan Sehan, berhasil diamankan.

Keduanya mengakui telah memesan ganja tersebut untuk diedarkan di wilayah Babelan, Bekasi.

Empat Tersangka, Barang Bukti Diamankan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni:

  • Iyan
  • Yusuf
  • Iwan Setiawan
  • Sehan

Selain ganja, polisi menyita empat ponsel Android, satu iPad, dan satu sepeda motor yang diduga mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Guru SDK Pamulang Dilaporkan Orang Tua Murid, Polisi Buka Peluang Damai

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Proses Penyidikan Berlanjut

Polsek Kelapa Gading mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti. Polisi terus melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi dan mendalami jaringan pemasok.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Polsek Koja Gelar Nobar Piala Dunia, Polisi dan Warga Bersorak Bersama
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu
Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Sementara
KJP 2 Pelaku Bullying Bocah Autis Kesetrum Tiang Listrik Dicabut, Satu Ditahan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Senin, 15 Juni 2026 - 15:32 WIB

Polsek Koja Gelar Nobar Piala Dunia, Polisi dan Warga Bersorak Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 08:35 WIB

Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Berita Terbaru