Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Minerba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β€” Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka kasus dugaan peredaran mineral dan batu bara (Minerba) ilegal.

Penyidik menduga RS menjual, mengangkut, mengolah, dan memurnikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat RS.

β€œRS diduga menjual, mengangkut, mengolah, dan/atau memurnikan komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah,” ujar Ardhie, Minggu (9/8/2026).

Polisi Tahan Tersangka 20 Hari

Penyidik menahan RS selama 20 hari, mulai 8–27 Agustus 2026, di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya.

β€œPenyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan,” kata Ardhie.

Saat ini, penyidik masih menelusuri jalur distribusi hasil tambang ilegal dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Usia Pensiun Polri Naik, Wamenkum Jelaskan Isi Revisi UU Polri

Dijerat UU Minerba

Penyidik menjerat RS dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini mempertegas komitmen aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Selidiki Peran Pegawai Kejagung dalam Kematian Misterius Sutrimo
Kamar Kos di Mampang Jadi Pabrik Vape Etomidate, Polisi Sita Ratusan Cartridge
Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap
Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel
Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor
Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Polisi Selidiki Peran Pegawai Kejagung dalam Kematian Misterius Sutrimo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Minerba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Kamar Kos di Mampang Jadi Pabrik Vape Etomidate, Polisi Sita Ratusan Cartridge

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:57 WIB