Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Minerba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β€” Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka kasus dugaan peredaran mineral dan batu bara (Minerba) ilegal.

Penyidik menduga RS menjual, mengangkut, mengolah, dan memurnikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat RS.

β€œRS diduga menjual, mengangkut, mengolah, dan/atau memurnikan komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah,” ujar Ardhie, Minggu (9/8/2026).

Polisi Tahan Tersangka 20 Hari

Penyidik menahan RS selama 20 hari, mulai 8–27 Agustus 2026, di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya.

β€œPenyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan,” kata Ardhie.

Saat ini, penyidik masih menelusuri jalur distribusi hasil tambang ilegal dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok

Dijerat UU Minerba

Penyidik menjerat RS dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini mempertegas komitmen aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Jaguar Bongkar Aksi Curanmor di GDC, Motor Diduga Hasil Curian dari Cileungsi
Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun
Pengamanan Aksi Hari Tani, Sudirman-Thamrin hingga DPR Jadi Perhatian Polisi
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia
21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother
BNN Musnahkan 34,7 Kg dan 2.156,4 Liter Narkoba, 25 Tersangka Dijerat
155 Etomidate Siap Diedarkan Modus Tempel, Polisi Tangkap CA di PIK
Kontrakan di Gambir Disulap Jadi Lab Tembakau Sintetis, SW Produksi 4 Kali

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Tim Jaguar Bongkar Aksi Curanmor di GDC, Motor Diduga Hasil Curian dari Cileungsi

Kamis, 24 September 2026 - 07:10 WIB

Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun

Rabu, 23 September 2026 - 21:02 WIB

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia

Rabu, 23 September 2026 - 20:47 WIB

21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIB

BNN Musnahkan 34,7 Kg dan 2.156,4 Liter Narkoba, 25 Tersangka Dijerat

Berita Terbaru

Donald Trump pertimbangkan opsi serangan ke Iran dan gelar dialog rahasia di PBB. Simak rincian pidato dan kesepakatan Greenland. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Pertimbangkan Opsi Serangan dan Buka Kembali Dialog

Kamis, 24 Sep 2026 - 08:00 WIB

Donald Trump menegur wartawan CNN di PBB di tengah perselisihan hukum larangan media Gedung Putih. Simak rincian kasus dan reaksi pers. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Tegur Wartawan CNN di PBB di Tengah Gugatan Hukum

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:00 WIB