JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Pemerintah bergerak cepat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Posko THR 2026 untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pekerja.
Langkah ini diambil agar hak pekerja terpenuhi sebelum Lebaran. Pemerintah juga memperingatkan perusahaan agar tidak mencoba menunda, mencicil, atau bahkan mengabaikan pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan negara akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
βTHR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,β tegas Yassierli dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Lokasi Posko THR 2026
Kemnaker membuka layanan Posko THR di:
- Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan
Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat mengakses layanan secara daring.
Dua Layanan Utama Posko THR
Kemnaker menyediakan dua jenis layanan utama di Posko THR 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Layanan Konsultasi
Pertama, layanan konsultasi yang sudah dibuka sejak 2 Maret 2026.
Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait THR dan BHR, antara lain:
- Hak pekerja atas THR
- Cara menghitung besaran THR
- Status pekerja kontrak atau tetap
Permasalahan THR bagi pekerja yang terkena PHK
Dengan demikian, pekerja mendapatkan kepastian hukum terkait hak mereka menjelang Lebaran.
2. Layanan Pengaduan
Selanjutnya, Kemnaker membuka layanan pengaduan mulai H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.
Posko pengaduan beroperasi:
- Setiap hari (termasuk Sabtu, Minggu, dan hari raya)
Pukul 08.00 β 15.00 WIB
Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran perusahaan, seperti: THR belum dibayarkan, THR dibayar sebagian, THR dicicil, THR dibayar terlambat.
Setiap laporan yang masuk akan langsung diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.
Selain datang langsung, pekerja juga bisa menyampaikan konsultasi atau laporan secara online melalui:
- Website:
poskothr.kemnaker.go.id - WhatsApp:
0812-8000-1112
Melalui sistem ini, Kemnaker ingin memastikan seluruh pekerja di Indonesia dapat mengakses layanan tanpa hambatan.
Pemerintah Siap Tindak Perusahaan Nakal
Kemnaker menegaskan akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR.
Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Pembatasan kegiatan usaha
- Hingga sanksi hukum sesuai peraturan ketenagakerjaan
Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar THR tepat waktu agar pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang bersama keluarga.
βNegara hadir memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan bahagia,β pungkas Yassierli. (red)
Editor : Hadwan





















