Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Posnews/Pinterest)

Ilustrasi, uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Posnews/Pinterest)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah bergerak cepat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Posko THR 2026 untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pekerja.

Langkah ini diambil agar hak pekerja terpenuhi sebelum Lebaran. Pemerintah juga memperingatkan perusahaan agar tidak mencoba menunda, mencicil, atau bahkan mengabaikan pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan negara akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

β€œTHR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” tegas Yassierli dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Lokasi Posko THR 2026

Kemnaker membuka layanan Posko THR di:

  • Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan

Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat mengakses layanan secara daring.

Baca Juga :  Mitos 5 Indra Manusia: Ternyata Kita Punya Lebih dari 20 Indra!

Dua Layanan Utama Posko THR

Kemnaker menyediakan dua jenis layanan utama di Posko THR 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Layanan Konsultasi

Pertama, layanan konsultasi yang sudah dibuka sejak 2 Maret 2026.

Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait THR dan BHR, antara lain:

  • Hak pekerja atas THR
  • Cara menghitung besaran THR
  • Status pekerja kontrak atau tetap

Permasalahan THR bagi pekerja yang terkena PHK

Dengan demikian, pekerja mendapatkan kepastian hukum terkait hak mereka menjelang Lebaran.

2. Layanan Pengaduan

Selanjutnya, Kemnaker membuka layanan pengaduan mulai H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko pengaduan beroperasi:

  • Setiap hari (termasuk Sabtu, Minggu, dan hari raya)
    Pukul 08.00 – 15.00 WIB

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran perusahaan, seperti: THR belum dibayarkan, THR dibayar sebagian, THR dicicil, THR dibayar terlambat.

Baca Juga :  DPD Nilai Komdigi Gagal Bangun Ketahanan Digital, Judi Online dan Konten Negatif Kian Marak

Setiap laporan yang masuk akan langsung diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.

Selain datang langsung, pekerja juga bisa menyampaikan konsultasi atau laporan secara online melalui:

  • Website:
    poskothr.kemnaker.go.id
  • WhatsApp:
    0812-8000-1112

Melalui sistem ini, Kemnaker ingin memastikan seluruh pekerja di Indonesia dapat mengakses layanan tanpa hambatan.

Pemerintah Siap Tindak Perusahaan Nakal

Kemnaker menegaskan akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Hingga sanksi hukum sesuai peraturan ketenagakerjaan

Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar THR tepat waktu agar pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang bersama keluarga.

β€œNegara hadir memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan bahagia,” pungkas Yassierli. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Minta Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik, Polisi Siap Patroli
Tragis! Istri Muda Habisi Nyawa Suami Saat Waktu Buka Puasa di Tangerang
TPG Guru Madrasah Mulai Cair Pekan Ini, Kemenag Percepat SKAKPT
Komdigi Blokir Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Kasus Penghasutan Demo 2025 Runtuh, Hakim Bebaskan Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis
Begal Bersenjata Celurit di Bekasi Tumbang Ditabrak Suami Korban, Aksi Sadis Gagal Total
Aparat Tangkap Otak Perampasan Senjata di Tembagapura, 2 Tewas Serangan Brutal KKB
Pengendara Motor Tewas Terseret Bus TransJakarta di Bandengan Jakarta Utara

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:27 WIB

Kapolri Minta Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik, Polisi Siap Patroli

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:11 WIB

Tragis! Istri Muda Habisi Nyawa Suami Saat Waktu Buka Puasa di Tangerang

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:56 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Cair Pekan Ini, Kemenag Percepat SKAKPT

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:06 WIB

Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:03 WIB

Komdigi Blokir Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Berita Terbaru