PPATK: Judi Online Saat Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Judi Online. (Net)

Ilustrasi, Judi Online. (Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lonjakan aktivitas judi online (judol) selama gelaran Piala Dunia 2026.

Dalam kurun satu bulan, nilai deposit judol mencapai Rp1,02 triliun melalui 6.001.352 transaksi, menunjukkan masifnya pergerakan dana yang memanfaatkan euforia turnamen sepak bola terbesar di dunia itu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan judi online bergerak sangat cepat mengikuti perhatian publik terhadap pertandingan olahraga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” kata Ivan, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga :  BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Jabodetabek Sabtu 23 Agustus 2025

Ribuan Rekening Dibekukan

Menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga terkait aktivitas judol. Total saldo rekening yang diblokir sementara mencapai Rp325,43 miliar.

Ivan mengatakan pelaku memecah transaksi menjadi nominal kecil agar lebih sulit terdeteksi.

Namun, menurutnya, lonjakan transaksi juga menunjukkan bahwa sistem deteksi transaksi mencurigakan semakin efektif, termasuk terhadap transaksi bernilai kecil.

Perputaran Dana Judol Capai Rp86,82 Triliun

Temuan selama Piala Dunia merupakan bagian dari analisis PPATK terhadap aktivitas perjudian online sepanjang Semester I 2026.

Dalam periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judol mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi.

Baca Juga :  WNA Brunei Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Tangkap Sesama Rekannya

Sementara itu, nilai deposit judi online tercatat Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

PPATK mencatat perputaran dana judi online Semester I 2026 turun 12,9 persen menjadi Rp86,82 triliun dari Rp99,68 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

PPATK mengimbau masyarakat tidak bertaruh pada pertandingan olahraga atau menyerahkan rekening dan identitas kepada pihak lain.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online.

PPATK akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan judi online.. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan
Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji
Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat sebagai ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi
Pesan Prabowo di HUT ke-81 TNI: Jangan Jauh dari Rakyat, Utamakan Prestasi!
Sosok Irjen Pasma Royce, Polisi Tegas Kini Dipercaya Memimpin Polda Bali
HUT ke-81 TNI, Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh
Sosok Irjen Adex Yudiswan, Polisi Humanis yang Kini Jadi Wakapolda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat sebagai ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Pesan Prabowo di HUT ke-81 TNI: Jangan Jauh dari Rakyat, Utamakan Prestasi!

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sosok Irjen Pasma Royce, Polisi Tegas Kini Dipercaya Memimpin Polda Bali

Berita Terbaru

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Senin, 5 Okt 2026 - 19:46 WIB