JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lonjakan aktivitas judi online (judol) selama gelaran Piala Dunia 2026.
Dalam kurun satu bulan, nilai deposit judol mencapai Rp1,02 triliun melalui 6.001.352 transaksi, menunjukkan masifnya pergerakan dana yang memanfaatkan euforia turnamen sepak bola terbesar di dunia itu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan judi online bergerak sangat cepat mengikuti perhatian publik terhadap pertandingan olahraga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” kata Ivan, Rabu (5/8/2026).
Ribuan Rekening Dibekukan
Menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga terkait aktivitas judol. Total saldo rekening yang diblokir sementara mencapai Rp325,43 miliar.
Ivan mengatakan pelaku memecah transaksi menjadi nominal kecil agar lebih sulit terdeteksi.
Namun, menurutnya, lonjakan transaksi juga menunjukkan bahwa sistem deteksi transaksi mencurigakan semakin efektif, termasuk terhadap transaksi bernilai kecil.
Perputaran Dana Judol Capai Rp86,82 Triliun
Temuan selama Piala Dunia merupakan bagian dari analisis PPATK terhadap aktivitas perjudian online sepanjang Semester I 2026.
Dalam periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judol mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi.
Sementara itu, nilai deposit judi online tercatat Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
PPATK mencatat perputaran dana judi online Semester I 2026 turun 12,9 persen menjadi Rp86,82 triliun dari Rp99,68 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
PPATK mengimbau masyarakat tidak bertaruh pada pertandingan olahraga atau menyerahkan rekening dan identitas kepada pihak lain.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online.
PPATK akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan judi online.. **
Editor : Hadwan













