JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Tanah negara seluas lebih dari 23 hektare di kawasan premium Bali menjadi sorotan.
Aset milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, diduga dikuasai pihak swasta sejak bertahun-tahun lalu.
Kini, Kortas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam penguasaan aset tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik bahkan telah menyita lahan seluas 230.450 meter persegi yang nilai potensialnya ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.
Perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD), serta PT Telehouse yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi tersebut.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk mengurai proses penguasaan tanah tersebut.
Ruislag Tanah Negara Jadi Sorotan
Kasus ini bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT MSD terkait lahan di Ungasan.
Dalam proses tersebut, PT MSD disebut memenangkan lelang tanah. Namun, penyidik menduga perusahaan belum memenuhi kewajiban utama yang menjadi bagian dari kesepakatan.
Salah satunya, PT MSD belum membangun Gedung BPN Bali sebagai aset pengganti. Bahkan, hingga penyidikan berjalan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gedung tersebut juga disebut belum tersedia.
Di sisi lain, PT MSD diduga telah menguasai secara fisik tanah negara tersebut.
Penyidik menemukan sejumlah tanda penguasaan di lokasi, antara lain pemagaran lahan, pemasangan papan, serta pembangunan pos jaga.
Negara Disebut Tak Bisa Memanfaatkan Lahan Sejak 2014
Penguasaan tersebut menjadi perhatian penyidik karena tanah negara itu disebut tidak dapat dimanfaatkan pemerintah sejak 2014.
Kortastipidkor juga mendalami proses administrasi yang terjadi selama penguasaan lahan tersebut. Penyidik mencurigai adanya penggunaan dokumen internal BPN dan proses ruislag yang seolah-olah telah selesai.
Padahal, menurut penyidik, kewajiban penyediaan aset pengganti belum terlaksana.
βSelain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN,β kata Indra, Jumat (18/9/2026).
Penyidik juga menelusuri proses penetapan pemenang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, hingga dugaan tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak swasta. Peran pihak-pihak yang terkait dengan proses administrasi dan pengamanan aset di lingkungan BPN juga sedang ditelusuri.
Tanah Disita untuk Cegah Penguasaan Beralih
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), Kortastipidkor Polri menyita lahan tersebut.
Indra menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk menjaga status dan keutuhan barang bukti sekaligus mencegah terjadinya pengalihan atau perubahan penguasaan terhadap aset negara.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset apabila nantinya proses hukum membuktikan adanya tindak pidana.
Sementara itu, polisi masih mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memastikan rangkaian proses ruislag tersebut.
Nilai Lahan Bisa Tembus Rp4,8 Triliun
Besarnya nilai tanah menjadi salah satu alasan kasus ini mendapat perhatian. Lahan tersebut berada di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, yang dikenal sebagai salah satu kawasan pariwisata premium di Bali.
Berdasarkan appraisal yang mempertimbangkan nilai premium kawasan, potensi pengembangan pariwisata, serta kemungkinan pengembangan hunian modern, nilai aset tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp4,8 triliun.
Namun, angka Rp4,8 triliun perlu dipahami sebagai potensi nilai aset berdasarkan appraisal, bukan otomatis sebagai nilai kerugian negara yang telah berkekuatan hukum.
Kortastipidkor juga menyebut perhitungan sementara untuk periode 2014β2024 berada di kisaran Rp2,2 triliun dan masih didalami bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itu, angka kerugian negara final masih menunggu hasil pemeriksaan dan penghitungan lebih lanjut.
Sembilan Saksi Jadi Kunci Pengusutan
Penyidik kini mengandalkan keterangan sembilan saksi untuk mengurai siapa saja yang mengetahui, terlibat, atau memiliki kewenangan dalam rangkaian proses tersebut.
Saksi dari ATR/BPN dan Kanwil BPN Bali dibutuhkan untuk menjelaskan aspek administrasi pertanahan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap pihak PT MSD dan PT Telehouse diarahkan untuk mengetahui penguasaan serta aktivitas di atas lahan tersebut.
Hingga perkembangan terakhir, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut. Polisi masih mendalami alat bukti, dokumen, alur penguasaan lahan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. **
Editor : Hadwan













