Proyek Tanggul Beton Cilincing Ditolak Nelayan, DPR Soroti Izin KKP

Senin, 15 September 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang menuai protes nelayan karena dinilai mengganggu jalur mencari ikan. Dok-Istimewa

Tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang menuai protes nelayan karena dinilai mengganggu jalur mencari ikan. Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Proyek pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menuai penolakan nelayan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti perizinan, keterlibatan masyarakat, dan dampak lingkungan dari proyek tersebut.

Daniel menegaskan, pemerintah perlu menelusuri apakah pembangunan itu sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Izin harus jelas, konsultasi publik wajib dilakukan, dan kepentingan nelayan tradisional perlu diakomodasi,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi SUGBK Jelang Konser Dewa 19 ft. All Stars 2.0

Ia juga mempertanyakan kajian lingkungan. Menurutnya, betonisasi pesisir bisa mengubah arus laut, memengaruhi ketersediaan ikan, hingga mengganggu aktivitas nelayan.

Apakah sudah ada AMDAL atau kajian sosial yang matang?” tanya Daniel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Protes dari nelayan, kata Daniel, menunjukkan masyarakat tidak dilibatkan dalam perencanaan. Karena itu, Komisi IV DPR akan memanggil Menteri KKP untuk meminta penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran, DPR membuka opsi pembatalan izin.

Baca Juga :  KADI Selidiki Dugaan Dumping Impor Hot Rolled Coils (HRC) dari Tiongkok

Daniel mengingatkan, proyek ekonomi harus seimbang dengan keadilan sosial dan kelestarian alam. “Investor boleh membangun, tetapi masyarakat pesisir tidak boleh dirugikan,” tegasnya.

Tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di Cilincing ini menjadi sorotan publik karena dianggap menghalangi jalur nelayan. Pemprov DKI menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin.

Pembangunan merupakan kewenangan KKP yang diberikan kepada PT Karya Cipta Nusantara (KCN) sebagai bagian dari proyek pelabuhan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu di Ambon Siram Anak Pakai Air Panas, Bocah 7 Tahun Luka Bakar Parah
2 Warga Luwu Ditikam Pria Mabuk Cari Tempat Judi, Polisi Buru Pelaku Brutal
Redho “Rocky” Tampil Gagah di ONE Championship Bangkok, Bukti Kebangkitan Muaythai Indonesia
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 20 Santri Tewas 15 Belum Teridentifikasi
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di JabodetabeK Hari Ini, Waspada Cuaca Ekstrem
Debt Collector Viral di Tangerang Ditangkap Usai Tantang Polwan
Polri Pasang Sistem Anti-Drone Canggih di MotoGP Mandalika 2025
TNI 80 Tahun, Reformasi Militer Mandek, Politik Militer Menguat

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Ibu di Ambon Siram Anak Pakai Air Panas, Bocah 7 Tahun Luka Bakar Parah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:32 WIB

2 Warga Luwu Ditikam Pria Mabuk Cari Tempat Judi, Polisi Buru Pelaku Brutal

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Redho “Rocky” Tampil Gagah di ONE Championship Bangkok, Bukti Kebangkitan Muaythai Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:27 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 20 Santri Tewas 15 Belum Teridentifikasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:11 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di JabodetabeK Hari Ini, Waspada Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru