Proyek Tanggul Beton Cilincing Ditolak Nelayan, DPR Soroti Izin KKP

Senin, 15 September 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang menuai protes nelayan karena dinilai mengganggu jalur mencari ikan. Dok-Istimewa

Tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang menuai protes nelayan karena dinilai mengganggu jalur mencari ikan. Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Proyek pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menuai penolakan nelayan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti perizinan, keterlibatan masyarakat, dan dampak lingkungan dari proyek tersebut.

Daniel menegaskan, pemerintah perlu menelusuri apakah pembangunan itu sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Izin harus jelas, konsultasi publik wajib dilakukan, dan kepentingan nelayan tradisional perlu diakomodasi,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Burung Finch Galapagos Berubah Wujud di Depan Mata Peneliti

Ia juga mempertanyakan kajian lingkungan. Menurutnya, betonisasi pesisir bisa mengubah arus laut, memengaruhi ketersediaan ikan, hingga mengganggu aktivitas nelayan.

“Apakah sudah ada AMDAL atau kajian sosial yang matang?” tanya Daniel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Protes dari nelayan, kata Daniel, menunjukkan masyarakat tidak dilibatkan dalam perencanaan. Karena itu, Komisi IV DPR akan memanggil Menteri KKP untuk meminta penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran, DPR membuka opsi pembatalan izin.

Baca Juga :  Api Lahap 15 Rumah di Cilincing, Satu Warga Luka Bakar dan Kerugian Rp1,47 Miliar

Daniel mengingatkan, proyek ekonomi harus seimbang dengan keadilan sosial dan kelestarian alam. “Investor boleh membangun, tetapi masyarakat pesisir tidak boleh dirugikan,” tegasnya.

Tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di Cilincing ini menjadi sorotan publik karena dianggap menghalangi jalur nelayan. Pemprov DKI menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin.

Pembangunan merupakan kewenangan KKP yang diberikan kepada PT Karya Cipta Nusantara (KCN) sebagai bagian dari proyek pelabuhan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru