JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Perjalanan Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia resmi berakhir setelah gagal membawa tim lolos ke Piala Dunia 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut positif langkah PSSI memutus kerja sama dengan Kluivert beserta jajaran tim kepelatihannya.
“PSSI mengambil langkah tepat dan merespons keresahan publik. Kini mereka harus segera menjalankan peta jalan sepak bola nasional yang telah disusun,” ujar Lalu Hadrian, Kamis (16/10/2025).
Menurut Lalu, keputusan PSSI itu merespons menurunnya performa Timnas Indonesia dalam beberapa laga terakhir. Ia menegaskan, Komisi X DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan peta jalan sepak bola nasional yang dicanangkan PSSI bersama Kemenpora.
“PSSI harus menyiapkan Timnas Indonesia dengan matang. Kami di Komisi X akan terus memantau agar target-target tercapai,” jelasnya.
Terkait pencarian pelatih baru, Lalu menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada PSSI. “PSSI bebas memilih pelatih terbaik untuk memimpin skuad Garuda. Kami berharap pelatih baru bisa menerapkan blueprint dan target yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Politikus PKB itu juga menegaskan, Komisi X akan mengevaluasi performa Timnas Indonesia dalam rapat kerja bersama PSSI dan Kemenpora. “Evaluasi performa timnas akan menjadi agenda utama dalam raker mendatang,” kata Lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PSSI memutus kontrak Patrick Kluivert melalui mekanisme mutual termination atau kesepakatan bersama. PSSI memutus kontrak Kluivert lebih awal sebelum masa kontrak dua tahun yang ia tandatangani berakhir.
Federasi menilai langkah tersebut selaras dengan arah baru pengembangan sepak bola nasional.
Dengan keputusan ini, Kluivert dan stafnya langsung kembali ke Belanda. Mereka resmi berhenti menangani Timnas Indonesia Senior, U-23, maupun U-20.
Dalam laga terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Jeddah, Arab Saudi, Timnas Indonesia kalah 2–3 dari Arab Saudi dan 0–1 dari Irak. Kekalahan ini menutup peluang Indonesia tampil di Piala Dunia 2026 yang digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. (red)