JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menata 19 ruas trotoar di lima wilayah kota administrasi selama Ramadan 2026.
Langkah ini difokuskan pada penertiban pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, serta aktivitas yang mengganggu hak pejalan kaki, termasuk maraknya pedagang takjil musiman.
Kebijakan ini dijalankan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pedestrian. Namun demikian, Pemprov DKI menegaskan tidak melarang warga berjualan selama bulan suci.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif.
βRamadan adalah bulan penuh berkah. Kami tidak melarang warga mencari rezeki. Tetapi trotoar harus tetap berfungsi untuk pejalan kaki. Pedagang takjil akan kami tata agar tidak mengganggu pedestrian,β ujar Satriadi di Jakarta Barat, Rabu (18/2/2026).
Penataan Bertahap dan Terukur
Satpol PP DKI telah memetakan 19 titik rawan pelanggaran. Penertiban dilakukan bertahap dengan melibatkan aparat wilayah serta koordinasi lintas instansi.
Selain PKL, petugas juga menyasar kendaraan yang parkir sembarangan di atas trotoar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Satriadi, pedagang takjil umumnya berjualan secara temporer selama Ramadan. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil adalah penataan lokasi, bukan penghapusan total aktivitas ekonomi.
βKebanyakan hanya sebulan saat Ramadan. Maka kami atur supaya tetap tertib dan tidak merampas hak pejalan kaki,β tegasnya.
Daftar 19 Titik Penataan Trotoar Ramadan 2026
Berikut ruas jalan yang menjadi prioritas penertiban trotoar:
Jakarta Pusat: Jl. Kramat Raya (Senen), Jl. Cikini Raya β Jl. Pegangsaan Timur (sekitar Stasiun Cikini), Jl. Taman Jatibaru β Jl. Jatibaru Bengkel (sekitar Stasiun Tanah Abang), Jl. Ir. H. Juanda β Jl. Pecenongan, Jl. Palmerah Timur β Jl. Tentara Pelajar (sekitar Stasiun Palmerah), Jl. Bendungan Walahar.
Jakarta Selatan: Jl. Melawai Raya, Jl. Mahakam β Jl. Bulungan β Jl. Kyai Maja (sekitar Pasar Mayestik), Jl. Senopati, Jl. Cikajang, Jl. Prof. Dr. Satrio
Jakarta Barat: Jl. Kyai Tapa, Jl. Raya Duri Kosambi, Jl. Dr. Susilo Raya, Jl. Prof. Dr. Latumenten
Jakarta Timur: Jl. Jatinegara Timur β Jl. Matraman Raya (sekitar Stasiun Jatinegara), Jl. Otto Iskandardinata, Jl. Paus β Jl. Perserikatan β Jl. Pegambiran (sekitar Terminal Rawamangun)
Jakarta Utara: Jl. Muara Karang (Pluit)
Optimalkan Hak Pejalan Kaki
Pemprov DKI menargetkan trotoar kembali steril dari aktivitas yang menghambat mobilitas warga.
Selain meningkatkan kenyamanan, kebijakan ini juga mendukung keselamatan pejalan kaki serta ketertiban lalu lintas selama Ramadan 2026.
Dengan penataan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi warga dan hak publik atas ruang kota yang aman, tertib, dan manusiawi. (red)
Editor : Hadwan





















