Bawa 40 Kg Ganja ke Jakarta, Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi di Tol Bitung

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, paket ganja dibungkus lakban cokelat diamankan polisi. (Posnews/Net)

Ilustrasi, paket ganja dibungkus lakban cokelat diamankan polisi. (Posnews/Net)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Tangerang Selatan membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi dan menyita barang bukti seberat 40 kilogram.

Petugas langsung menangkap tersangka S (33) saat membawa ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta melalui jalur darat.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan, jajarannya mengungkap kasus ini melalui operasi terpadu bersama Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Serpong, dan unit PJR Bitung Korlantas Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengirim ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya menggunakan kendaraan roda empat melalui jalur darat,” tegas Boy saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (18/2/2026).

Ditangkap di Tol Bitung–Serpong

Berdasarkan hasil penyelidikan, S berangkat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Jumat (13/2/2026) menggunakan travel. Aparat kemudian menghentikan dan menangkapnya di KM 25 Tol Bitung–Serpong.

Baca Juga :  Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, 26 Tersangka Ditangkap

Saat menggeledah kendaraan, polisi menemukan 40 kilogram ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.

Petugas juga menyita satu tas merah merek Polo Vienna dan satu unit Suzuki APV warna silver yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

Dua Orang Masuk DPO

Setelah memeriksa tersangka secara intensif, penyidik mengungkap keterlibatan dua orang lainnya berinisial FR dan EH.

Polisi langsung menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memburu keberadaannya.

“Kami menetapkan dua orang sebagai DPO dan terus mengejar mereka,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Hak Konsumen Dijamin, Kemendag Awasi Penanganan Gangguan Listrik PLN

Saat ini, penyidik terus menelusuri asal-usul ganja, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Jabodetabek.

Terancam Hukuman Mati

Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Tangsel menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur darat untuk menekan peredaran narkoba lintas provinsi, terutama menjelang Ramadan 2026. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi
BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini
Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta
Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:36 WIB

BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Berita Terbaru

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB