Langgar Aturan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Dicabut Izinnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha hiburan malam yang membandel selama Ramadan 1447 Hijriah.

Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha siap dijatuhkan jika pelanggaran jam operasional terjadi berulang kali.

Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, menegaskan penindakan dilakukan bertahap.

Namun, jika teguran tak diindahkan, pemerintah tak segan mencabut izin.

“Pencabutan izin usaha sangat mungkin dilakukan. Tapi kami berharap teguran pertama dan kedua sudah cukup membuat pelaku usaha patuh,” ujar Rizki di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/2/2026).

80 Personel Satpol PP Awasi Lima Wilayah Jakarta

Selanjutnya, Satpol PP mengintensifkan patroli selama Ramadhan. Sebanyak 80 personel diterjunkan dan dibagi dalam lima regu untuk mengawasi lima wilayah administrasi Jakarta.

Baca Juga :  Tim K9 SAR Polri Dikerahkan untuk Pencarian Korban Bencana di Nagakeo NTT

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional serta penutupan sementara sejumlah jenis usaha hiburan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelanggaran paling sering terjadi pada jam operasional,” tegas Rizki.

Wajib Tutup Sejak H-1 Ramadhan hingga H+2 Lebaran

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, bar, rumah pijat, mandi uap, serta arena permainan ketangkasan dewasa untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 1447 H.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.

Baca Juga :  Truk Trailer Ugal-Ugalan Hantam Bangunan, Satu Tewas Tergilas Dekat Kampus UBM

Meski begitu, lokasi usaha tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Jam Operasional Dibatasi Ketat

Bagi usaha yang tetap diizinkan beroperasi, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Sementara itu, jenis usaha lain mengikuti ketentuan jam operasional sesuai aturan resmi yang telah diumumkan pemerintah daerah.

Pemprov menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan ibadah Ramadhan.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi aturan demi menjaga kondusivitas Jakarta selama bulan suci. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan
22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T
Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen
Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita
Tembak Pemuda Pakai Airsoft Gun di Cilincing, Debt Collector Bonyok Dihajar Warga
Polri Bagikan 38.268 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H untuk Personel dan ASN Mabes
Taktik Menghadapi Inflasi Musiman Saat Belanja Kebutuhan Pokok

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:37 WIB

22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:21 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:52 WIB

Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:33 WIB

Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita

Berita Terbaru