Langgar Aturan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Dicabut Izinnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha hiburan malam yang membandel selama Ramadan 1447 Hijriah.

Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha siap dijatuhkan jika pelanggaran jam operasional terjadi berulang kali.

Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, menegaskan penindakan dilakukan bertahap.

Namun, jika teguran tak diindahkan, pemerintah tak segan mencabut izin.

“Pencabutan izin usaha sangat mungkin dilakukan. Tapi kami berharap teguran pertama dan kedua sudah cukup membuat pelaku usaha patuh,” ujar Rizki di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/2/2026).

80 Personel Satpol PP Awasi Lima Wilayah Jakarta

Selanjutnya, Satpol PP mengintensifkan patroli selama Ramadhan. Sebanyak 80 personel diterjunkan dan dibagi dalam lima regu untuk mengawasi lima wilayah administrasi Jakarta.

Baca Juga :  Pemprov DKI Mekarkan Kelurahan Kapuk Jadi 3 Wilayah, Layanan Publik Lebih Cepat

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional serta penutupan sementara sejumlah jenis usaha hiburan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelanggaran paling sering terjadi pada jam operasional,” tegas Rizki.

Wajib Tutup Sejak H-1 Ramadhan hingga H+2 Lebaran

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, bar, rumah pijat, mandi uap, serta arena permainan ketangkasan dewasa untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 1447 H.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.

Baca Juga :  Kampung Tanah Harapan Diresmikan di Jakut, Pemprov DKI Janji Perbaiki Fasilitas Warga

Meski begitu, lokasi usaha tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Jam Operasional Dibatasi Ketat

Bagi usaha yang tetap diizinkan beroperasi, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Sementara itu, jenis usaha lain mengikuti ketentuan jam operasional sesuai aturan resmi yang telah diumumkan pemerintah daerah.

Pemprov menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan ibadah Ramadhan.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi aturan demi menjaga kondusivitas Jakarta selama bulan suci. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan
Begal Anggota Damkar di Gambir Dibekuk, Ditangkap di Hotel Pluit
Maling Motor Bersenpi Beraksi di RSIA Duren Sawit, Sekuriti Diancam Pistol
Sabu Hampir 5 Kg dari Iran Digagalkan di Tangsel, Polisi Tangkap 2 Kurir
Polisi Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Batam, Propam Tetapkan Bripda AS Tersangka
Bareskrim Gerebek Gudang Selundupan di Penjaringan, Ribuan HP Ilegal Disita
Tawuran Picu Kericuhan, Mobil Polisi Jadi Sasaran Lemparan Warga

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:11 WIB

KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Selasa, 14 April 2026 - 20:57 WIB

16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan

Selasa, 14 April 2026 - 20:33 WIB

Begal Anggota Damkar di Gambir Dibekuk, Ditangkap di Hotel Pluit

Selasa, 14 April 2026 - 20:12 WIB

Maling Motor Bersenpi Beraksi di RSIA Duren Sawit, Sekuriti Diancam Pistol

Selasa, 14 April 2026 - 20:01 WIB

Sabu Hampir 5 Kg dari Iran Digagalkan di Tangsel, Polisi Tangkap 2 Kurir

Berita Terbaru