JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memicu keresahan luas di kalangan pasien gagal ginjal.
Ratusan anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dilaporkan terdampak dan terancam gagal mendapatkan layanan cuci darah rutin yang bersifat menyelamatkan nyawa.
Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, mengungkapkan komunitasnya mencatat sekitar 200 pasien kehilangan status PBI.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena terjadi pada pasien yang bergantung penuh pada layanan kesehatan negara.
“Data yang masuk ke komunitas menunjukkan kasus nyata hampir 200 orang dinonaktifkan dari PBI. Ini terjadi di berbagai daerah,” ujar Tony, Minggu (8/2/2026).
Lebih lanjut, Tony menyebut laporan datang dari sejumlah wilayah, mulai dari Medan, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bekasi, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Sulawesi.
Artinya, dampak kebijakan ini berskala nasional dan tidak bersifat sporadis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penonaktifan kepesertaan PBI tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026, terkait pembaruan dan penyesuaian data penerima bantuan sosial.
Namun, di lapangan, kebijakan ini dinilai mengabaikan kondisi riil pasien kronis.
Menurut Tony, bantuan iuran kesehatan menjadi penopang utama hidup pasien gagal ginjal. Pasien tidak hanya menghadapi beban medis berat, tetapi juga tekanan ekonomi yang ekstrem.
“Pasien gagal ginjal itu sangat rentan miskin. Banyak dari mereka kepala keluarga, rentan terkena PHK, bahkan sudah kehilangan pekerjaan karena kondisi kesehatannya,” jelasnya.
Berpotensi Mengacaukan Jadwal Cuci Darah
Oleh karena itu, ketidakpastian status PBI membuat pasien berada dalam posisi terjepit. Tanpa jaminan BPJS Kesehatan, mereka tidak mampu menanggung biaya cuci darah mandiri yang mencapai jutaan rupiah per bulan.
Tak hanya soal biaya, penonaktifan PBI BPJS juga berpotensi mengacaukan jadwal cuci darah yang telah ditetapkan secara medis.
Padahal, terapi ini harus dilakukan secara rutin dan tepat waktu.
“Pasien gagal ginjal tidak punya waktu untuk menunggu. Mereka wajib cuci darah setiap minggu. Terlambat beberapa jam saja bisa sangat berat bagi tubuh,” tegas Tony.
Lebih jauh, keterlambatan penanganan dapat memicu lonjakan tekanan darah, penumpukan cairan, hingga gangguan pernapasan yang berisiko fatal.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa penonaktifan PBI bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan pasien.
KPCDI mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, khususnya bagi pasien penyakit kronis.
Tanpa langkah cepat dan korektif, kebijakan ini berpotensi menambah angka penderitaan pasien dan memperlebar jurang ketidakadilan dalam akses layanan kesehatan. (red)
Editor : Hadwan





















