Rekening Dormant Rp204 Miliar Dibobol 17 Menit, Pemilik Uang Pengusaha Tanah

Kamis, 25 September 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Rp204 miliar hasil pembobolan rekening dormant dipindahkan ke lima rekening penampungan. Dok: Polri

Dana Rp204 miliar hasil pembobolan rekening dormant dipindahkan ke lima rekening penampungan. Dok: Polri

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal perbankan super gila kembali terbongkar. Sindikat pembobol rekening dormant menggasak duit Rp204 miliar hanya dalam waktu 17 menit. Aksi kilat ini bikin geger karena dilakukan lewat jaringan karyawan bank sendiri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap, rekening jumbo itu milik seorang pengusaha tanah berinisial S.

“Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

Aksi Gila 17 Menit

Kejahatan kelas kakap ini terjadi Jumat, 20 Juni 2025. Modusnya, akses ilegal tanpa kehadiran fisik nasabah atau in absentia. Para bandit siber sengaja memilih waktu sore pukul 18.00 WIB, saat sistem internal Bank BUMN lengah.

Dalangnya, AP, Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat. Ia menyerahkan user ID aplikasi Core Banking ke tangan NAT, mantan teller bank. Dari situlah pintu neraka dibuka.

Baca Juga :  BPBD DKI Peringatkan Warga Pesisir Jakarta Waspada Rob 8–15 Oktober 2025

Selama 17 menit, duit Rp204 miliar digelontorkan ke lima rekening penampungan lewat 42 kali transaksi cepat. “Pemindahan dana dilakukan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit,” jelas Helfi.

Siapa Saja Pelakunya?

Polisi sudah menjerat sembilan tersangka. Dari kubu karyawan bank ada AP dan GRH. Dari kelompok pembobol-eksekutor ada C, DR, NAT, R, dan TT. Sementara, otak pencucian uang (TPPU) adalah DH dan IS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih sadis lagi, dua tersangka yakni C alias Ken dan DH ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank, Muhammad Ilham Pradipta. Artinya, sindikat ini bukan cuma maling, tapi juga punya rekam jejak kriminal berdarah.

Ancaman Hukuman Super Berat

Para pelaku dijerat pasal berlapis. Mulai dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Lalu pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU TPPU, dengan total ancaman maksimal 20 tahun bui plus denda triliunan rupiah.

Baca Juga :  Affan Kurniawan Tewas Saat Demo, Polri Temukan Unsur Pidana

Namun publik masih pesimis. Hukuman berat sering kali hanya di atas kertas, sementara para maling berdasi kerap lolos dengan celah hukum.

“Jangan cuma nangkap kroco, otak besarnya juga harus digaruk. Kalau perlu diseret ke meja hijau sampai duit rakyat balik lagi,” kata seorang aktivis antikorupsi.

Kasus bobol rekening dormant Rp204 miliar ini jadi tamparan keras bagi dunia perbankan Indonesia. Bagaimana bisa sistem core banking segampang itu ditembus?

Publik menuntut transparansi penuh, bukan sekadar jargon penguatan sektor keuangan. Kalau bank bisa dijebol 17 menit, bagaimana nasib nasabah kecil? (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB
WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir
Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin
Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang
Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:30 WIB

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:59 WIB

WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:45 WIB

Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:56 WIB

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang

Berita Terbaru