JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus hukum yang menjerat Richard Lee kembali bergulir. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadapnya sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi.
Bahkan, tim kuasa hukum Richard Lee sudah mengonfirmasi penerimaan surat tersebut. Karena itu, polisi memastikan pemeriksaan tetap berjalan sesuai jadwal.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah
Sebelumnya, Richard Lee menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Hakim menyatakan penetapan tersangka sah dan membebankan biaya perkara nihil kepada negara. Dengan demikian, proses hukum terhadap Richard Lee tetap berlanjut tanpa hambatan.
Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee ke luar negeri. Masa cekal berlaku sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 selama 20 hari.
Namun, jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, polisi membuka kemungkinan memperpanjang pencekalan hingga enam bulan ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan ini pun menjadi sorotan publik.
Kini, perhatian tertuju pada pemeriksaan 19 Februari mendatang yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya. (red)
Editor : Hadwan





















