Richard Lee Kembali Dipanggil Polda Metro 19 Februari 2026, Status Tersangka Tetap Sah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya.
(Posnews/Instagram)

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus hukum yang menjerat Richard Lee kembali bergulir. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadapnya sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi.

Bahkan, tim kuasa hukum Richard Lee sudah mengonfirmasi penerimaan surat tersebut. Karena itu, polisi memastikan pemeriksaan tetap berjalan sesuai jadwal.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah

Sebelumnya, Richard Lee menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tunggu Mediasi Dokter Detektif vs Richard Lee, Absen Bisa Berujung Panggilan Tersangka

Hakim menyatakan penetapan tersangka sah dan membebankan biaya perkara nihil kepada negara. Dengan demikian, proses hukum terhadap Richard Lee tetap berlanjut tanpa hambatan.

Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee ke luar negeri. Masa cekal berlaku sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 selama 20 hari.

Baca Juga :  Tewas Tiga Hari di Kontrakan, PPPK RSPAU Dibunuh Demi Rampas Harta

Namun, jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, polisi membuka kemungkinan memperpanjang pencekalan hingga enam bulan ke depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan ini pun menjadi sorotan publik.

Kini, perhatian tertuju pada pemeriksaan 19 Februari mendatang yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Pertahanan Udara: Jepang, Inggris, dan Italia Percepat Pengembangan Jet Tempur Generasi Terbaru
Aturan Pembelajaran Ramadan 2026 Resmi Terbit, Ini Skema Belajar dan Libur Idulfitri
Raja Salman Salurkan Bantuan Pangan Rp6,4 Miliar untuk Indonesia Jelang Ramadan 2026
Emas Bersejarah Matt Weston: Inggris Raya Puncaki Klasemen
Pengadilan Tinggi Inggris Batalkan Status Teroris Kelompok Palestine Action
Daftar Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka 22 Februari, Simak Syarat dan Kuotanya
Rusia-Ukraina Geser Fokus ke Isu Politik di Tengah Tekanan Trump
Trump Kirim Kapal Induk Terbesar Dunia untuk Tekan Iran

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:09 WIB

Aliansi Pertahanan Udara: Jepang, Inggris, dan Italia Percepat Pengembangan Jet Tempur Generasi Terbaru

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:08 WIB

Aturan Pembelajaran Ramadan 2026 Resmi Terbit, Ini Skema Belajar dan Libur Idulfitri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:55 WIB

Raja Salman Salurkan Bantuan Pangan Rp6,4 Miliar untuk Indonesia Jelang Ramadan 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:48 WIB

Emas Bersejarah Matt Weston: Inggris Raya Puncaki Klasemen

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:21 WIB

Pengadilan Tinggi Inggris Batalkan Status Teroris Kelompok Palestine Action

Berita Terbaru