Aturan Pembelajaran Ramadan 2026 Resmi Terbit, Ini Skema Belajar dan Libur Idulfitri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEB 3 Menteri Atur Pembelajaran Ramadan 2026, Siswa Belajar Mandiri dan Sekolah. (Posnews/Ist)

SEB 3 Menteri Atur Pembelajaran Ramadan 2026, Siswa Belajar Mandiri dan Sekolah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah resmi menerbitkan aturan pembelajaran Ramadan 2026 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan kegiatan belajar tetap berjalan efektif sekaligus memperkuat karakter dan spiritualitas siswa selama Ramadan 1447 Hijriah.

Tiga kementerian yang menerbitkan aturan tersebut yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menandatangani SEB pada 13 Februari 2026 sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, dan seluruh satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan kebijakan ini dirancang agar pembelajaran tetap bermakna tanpa membebani siswa.

Menurutnya, Ramadan bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga momentum strategis untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik.

Selain itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut memastikan pemerintah daerah dan sekolah menjalankan aturan ini secara adaptif dan humanis.

Baca Juga :  Jenazah Kepala KCP Bank BRI: RS Polri Beberkan Fakta Mengejutkan

Skema Pembelajaran Ramadan 2026: Ini Rinciannya

Pemerintah membagi skema pembelajaran menjadi beberapa tahap agar siswa tetap produktif sekaligus bisa menjalankan ibadah dengan optimal.

18–21 Februari 2026: Belajar Mandiri Berbasis Karakter

Pada tahap awal Ramadan, sekolah mengarahkan siswa untuk belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat.

Namun demikian, sekolah tetap memberikan penugasan sederhana dan menyenangkan. Pemerintah juga menekankan agar guru meminimalkan penggunaan gawai dan internet agar siswa tidak terbebani secara digital.

Langkah ini bertujuan mendorong keterlibatan keluarga dalam pendidikan karakter anak selama Ramadan.

23 Februari–14 Maret 2026: Belajar di Sekolah dengan Penguatan Spiritual

Selanjutnya, siswa kembali belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan akademik, sekolah dianjurkan menggelar program penguatan iman, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Baca Juga :  Parkiran Mal Jadi Lokasi Transaksi, Bareskrim Bongkar Vape Etomidate dari Lapas

Bagi siswa beragama Islam, sekolah mendorong kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

Sementara itu, siswa non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Dengan demikian, seluruh peserta didik tetap mendapatkan pembinaan spiritual secara inklusif.

Libur Idulfitri 2026 dan Kembali Sekolah

Pemerintah juga menetapkan libur bersama Idulfitri 1447 H pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026.

Selama periode tersebut, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi, mempererat persaudaraan, dan memperkuat nilai kekeluargaan.

Setelah itu, kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya menjaga kualitas pendidikan selama Ramadan 2026, tetapi juga mendorong pembentukan generasi yang berkarakter, religius, dan peduli sosial.

Dengan pendekatan adaptif dan humanis, sekolah tetap aktif, siswa tetap produktif, dan nilai-nilai Ramadan semakin membumi dalam dunia pendidikan Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI
Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan
Menag Ajak Warga Ikut Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:09 WIB

Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Berita Terbaru

Kartu grafis termahal buatan ASUS. ROG Astral GeForce RTX 5090 Edition 20 mengusung layar AMOLED melengkung, pendingin quad-fan, dan sentuhan warna emas. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

ASUS Resmi Meluncurkan ROG Astral RTX 5090 Edition 20

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:00 WIB

Gebrakan baru pasar monitor premium. TCL merilis monitor OLED+ Pro X3B berlayar 32 inci 4K 240Hz dengan fitur Dual Mode 480Hz. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

TCL Resmi Meluncurkan Monitor Gaming OLED+ Pro X3B

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:37 WIB

Solusi gaming 1080p hemat energi. AMD merilis GPU Radeon RX 9050 berarsitektur RDNA yang hanya mengonsumsi daya 92 Watt. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

AMD Resmi Meluncurkan Kartu Grafis Radeon RX 9050

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB