Sakit Hati Usai Putus, Kakek di Situbondo Nekat Bakar Rumah Mantan Istri Siri

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah terbakar akibat aksi pembakaran oleh mantan pasangan di Situbondo. (Posnews/Ist)

Rumah terbakar akibat aksi pembakaran oleh mantan pasangan di Situbondo. (Posnews/Ist)

SITUBONDO, POSNEWS.CO.ID – Sakit hati, seorang kakek berinisial M alias T (68) nekat membakar rumah mantan istri sirinya, S (56), di Kampung Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Aksi brutal itu dilakukan pelaku saat rumah korban dalam kondisi kosong pada Rabu (4/2/2026) dini hari.

Api yang semula dikira musibah ternyata sengaja disulut. Polisi mengungkap pelaku membakar rumah tersebut karena sakit hati usai hubungannya dengan korban kandas sejak Mei 2025.

Sejak perpisahan itu, korban mengaku kerap menerima teror hingga akhirnya memilih mengungsi ke rumah ibunya.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB, M menyelinap ke rumah korban dan membakar bagian ruang tamu. Api kemudian menjalar cepat ke plafon dan melahap seluruh isi rumah.

Baca Juga :  Prabowo Resmi Teken KUHAP Baru, Berlaku Bareng KUHP Mulai Januari 2026

Warga yang melihat kobaran api sempat berusaha memadamkan dari pintu belakang. Petugas pemadam kebakaran juga diterjunkan ke lokasi.

Namun, api terlanjur menghanguskan seluruh perabotan rumah tangga korban dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan penyidik menemukan bukti kuat yang menjerat pelaku.

Polisi mendapati sepeda motor Honda Scoopy milik M, tas pribadi, serta sebuah topi tertinggal di lokasi kebakaran.

“Barang bukti itu menguatkan bahwa pelaku berada di TKP saat kebakaran terjadi,” ujar AKP Agung, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  Pembunuhan Satu Keluarga Gegerkan Situbondo, Polisi Sita Pisau dan Lima HP

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Wilayah Tengah Satreskrim Polres Situbondo berhasil membekuk pelaku. Kini, kakek tersebut harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi Mapolres Situbondo.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan sengaja yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Agung.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa konflik asmara yang tak terselesaikan dapat berujung pada tindak kriminal serius dan membahayakan nyawa orang lain. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu
Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:05 WIB

Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:48 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:31 WIB

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:20 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni

Berita Terbaru