Sakit Hati Usai Putus, Kakek di Situbondo Nekat Bakar Rumah Mantan Istri Siri

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah terbakar akibat aksi pembakaran oleh mantan pasangan di Situbondo. (Posnews/Ist)

Rumah terbakar akibat aksi pembakaran oleh mantan pasangan di Situbondo. (Posnews/Ist)

SITUBONDO, POSNEWS.CO.ID – Sakit hati, seorang kakek berinisial M alias T (68) nekat membakar rumah mantan istri sirinya, S (56), di Kampung Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Aksi brutal itu dilakukan pelaku saat rumah korban dalam kondisi kosong pada Rabu (4/2/2026) dini hari.

Api yang semula dikira musibah ternyata sengaja disulut. Polisi mengungkap pelaku membakar rumah tersebut karena sakit hati usai hubungannya dengan korban kandas sejak Mei 2025.

Sejak perpisahan itu, korban mengaku kerap menerima teror hingga akhirnya memilih mengungsi ke rumah ibunya.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB, M menyelinap ke rumah korban dan membakar bagian ruang tamu. Api kemudian menjalar cepat ke plafon dan melahap seluruh isi rumah.

Baca Juga :  Banjir Jakarta 29 Januari 2026: 52 RT dan 17 Jalan Tergenang, BPBD Siaga

Warga yang melihat kobaran api sempat berusaha memadamkan dari pintu belakang. Petugas pemadam kebakaran juga diterjunkan ke lokasi.

Namun, api terlanjur menghanguskan seluruh perabotan rumah tangga korban dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan penyidik menemukan bukti kuat yang menjerat pelaku.

Polisi mendapati sepeda motor Honda Scoopy milik M, tas pribadi, serta sebuah topi tertinggal di lokasi kebakaran.

“Barang bukti itu menguatkan bahwa pelaku berada di TKP saat kebakaran terjadi,” ujar AKP Agung, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  Teror di Tanah Inggris: Scotland Yard Buru Proksi Kriminal

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Wilayah Tengah Satreskrim Polres Situbondo berhasil membekuk pelaku. Kini, kakek tersebut harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi Mapolres Situbondo.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan sengaja yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Agung.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa konflik asmara yang tak terselesaikan dapat berujung pada tindak kriminal serius dan membahayakan nyawa orang lain. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadan 2026, Pemerintah Rilis Paket Stimulus Ekonomi dengan Diskon Transportasi
Sindikat Pencuri Kabel Grounding SPBU Dibongkar, 7 Pelaku Ditangkap
Pemerintah Buka Peluang Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza, Palestina
Modus Kirim Paket, Peredaran Ganja di Depok Digagalkan Polisi
Tiongkok Desak Filipina Hentikan Inisiatif Hero-Fisherfolk
Krisis Taiwan: Beijing Pertegas Dukungan Unifikasi
Gebrakan Fiskal Takaichi: Penundaan Pajak Pangan
Rokok Elektrik Berisi Etomidate, Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar Polisi

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:59 WIB

Jelang Ramadan 2026, Pemerintah Rilis Paket Stimulus Ekonomi dengan Diskon Transportasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:44 WIB

Sindikat Pencuri Kabel Grounding SPBU Dibongkar, 7 Pelaku Ditangkap

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:31 WIB

Pemerintah Buka Peluang Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza, Palestina

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:17 WIB

Modus Kirim Paket, Peredaran Ganja di Depok Digagalkan Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:03 WIB

Tiongkok Desak Filipina Hentikan Inisiatif Hero-Fisherfolk

Berita Terbaru

Ketegangan di Laut China Selatan. Tiongkok menuduh Filipina menggunakan nelayan sebagai alat provokasi politik di wilayah sengketa Huangyan Dao. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Desak Filipina Hentikan Inisiatif Hero-Fisherfolk

Selasa, 10 Feb 2026 - 21:03 WIB