Satgas Damai Cartenz Tangkap Penyebar Propaganda KKB di Mimika, Diduga Jaringan PIS

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan terduga penyebar propaganda KKB di Mimika, Papua. (Posnews/Ist)

Petugas Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan terduga penyebar propaganda KKB di Mimika, Papua. (Posnews/Ist)

MIMIKA, POSNEWS.CO.ID – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria di Mimika, Papua, yang diduga menyebarkan propaganda dan provokasi terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) melalui media sosial.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan tim bergerak setelah mengantongi bukti digital yang cukup.

Aktivitas terduga pelaku dinilai memicu keresahan dan berpotensi mengganggu keamanan di Papua.

“Berdasarkan penyelidikan awal, terduga pelaku merupakan bagian dari jaringan PIS (Papua Intelligence Service).

Ia aktif mengunggah ujaran kebencian, narasi provokatif, serta konten kekerasan terkait KKB,” tegas Faizal, Selasa (3/3/2026).

Unggahan Picu Kebencian dan Gangguan Kamtibmas

Selanjutnya, aparat menyimpulkan konten yang pelaku sebarkan berpotensi memicu permusuhan dan memperkeruh situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga :  38 Personel Polri Raih Medali Sea Games 2025, Kapolri Berikan Reward dan Kesempatan Bergabung

Karena itu, Satgas menindak tegas propaganda digital sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas, baik di lapangan maupun di ruang siber.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak memberi ruang bagi pihak yang menyebarkan provokasi dan manipulasi informasi. Penegakan hukum ini melindungi masyarakat dari konflik yang dipicu di ruang digital,” ujar Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga, menegaskan pihaknya terus memperkuat patroli siber dan analisis jejak digital.

Baca Juga :  Laras Faizati Diberhentikan dari AIPA Usai Ditetapkan Tersangka Provokasi Pembakaran Mabes Polri

“Keamanan tidak hanya kami jaga di lapangan, tetapi juga di dunia maya. Kami minta masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Dalam gelar perkara, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Penindakan ini menegaskan komitmen Satgas Damai Cartenz 2026 untuk menjaga Papua tetap aman dan kondusif, sekaligus membendung penyebaran propaganda KKB di media sosial.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Bentuk Tim Asesor, Natalius Pigai Pastikan Aktivis HAM Tak Mudah Dipidana
Teror Senjata Api di Dekai Yahukimo, Polisi Sisir Kota Buru Pelaku
Sindikat Haji Ilegal Diburu, Satgas Haji 2026 Ungkap Fakta Mengejutkan
Tragis! Mobil Dinas Pejabat Pandeglang Tabrak Siswa SD, 1 Tewas dan 8 Luka
Diplomasi Telepon Trump-Putin: Usulan Gencatan Senjata
Bareskrim Bongkar Modus Haji Instan, Jamaah Dikirim Pakai Visa Tenaga Kerja
Menhan Pete Hegseth Bela Biaya Perang Iran Senilai $25 Miliar
May Day 2026: 200 Ribu Buruh Kepung Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:06 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Asesor, Natalius Pigai Pastikan Aktivis HAM Tak Mudah Dipidana

Kamis, 30 April 2026 - 19:53 WIB

Teror Senjata Api di Dekai Yahukimo, Polisi Sisir Kota Buru Pelaku

Kamis, 30 April 2026 - 18:53 WIB

Sindikat Haji Ilegal Diburu, Satgas Haji 2026 Ungkap Fakta Mengejutkan

Kamis, 30 April 2026 - 18:09 WIB

Tragis! Mobil Dinas Pejabat Pandeglang Tabrak Siswa SD, 1 Tewas dan 8 Luka

Kamis, 30 April 2026 - 16:35 WIB

Diplomasi Telepon Trump-Putin: Usulan Gencatan Senjata

Berita Terbaru

Sinyal perdamaian dari Ruang Oval. Presiden Donald Trump mengusulkan gencatan senjata sementara di Ukraina saat memperingati berakhirnya Perang Dunia II, sembari menolak tawaran bantuan nuklir Iran dari Vladimir Putin sebelum perang di Eropa berakhir. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Diplomasi Telepon Trump-Putin: Usulan Gencatan Senjata

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:35 WIB