Sengketa Informasi Selesai, KIP Perintahkan KPU Buka Ijazah Jokowi

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Copy Ijazah Jokowi. Dok: Istimewa

Foto Copy Ijazah Jokowi. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan penuh gugatan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan menegaskan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) WAJIB dibuka ke publik.

Putusan ini langsung mengguncang polemik lama. Bonatua menegaskan perkara tersebut bukan urusan pribadi, melainkan hak publik untuk membongkar kebenaran dokumen pejabat negara.

“Ini kemenangan publik. Bukan untuk saya, tapi untuk masyarakat,” tegas Bonatua usai sidang putusan di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

Dengan putusan ini, sembilan item informasi pendidikan Jokowi yang sebelumnya tertutup harus dibuka. Karena itu, publik dapat membandingkan dan menilai keaslian ijazah secara terbuka.

Baca Juga :  Kera Menuntut di Pengadilan? Perjuangan Radikal

Bonatua menegaskan, masyarakat berhak mengakses dokumen pejabat publik, baik presiden, gubernur, maupun anggota dewan, melalui mekanisme resmi PPID.

KIP Perintahkan KPU Serahkan Ijazah

Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan majelis menerima permohonan untuk seluruhnya. Ia menegaskan salinan ijazah Jokowi yang digunakan saat pencalonan Presiden 2014–2019 dan 2019–2024 bersifat terbuka.

“Informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo merupakan informasi publik,” tegas Handoko saat membacakan amar putusan.

Karena itu, KIP memerintahkan KPU RI selaku termohon untuk memberikan dokumen tersebut kepada pemohon.

Sengketa ini bermula saat Bonatua mengajukan permintaan salinan ijazah, berita acara, serta sembilan elemen informasi yang masih ditutup. Dari seluruh permintaan, KPU baru memenuhi sebagian.

Selanjutnya, sembilan elemen yang masih tertutup akan dibuka sesuai putusan KIP, meliputi nomor ijazah, NIM, hingga tanda tangan pejabat kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).

Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pejabat negara di Indonesia.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Strategi John Herdman Redam Sayap Bulgaria, Timnas Indonesia Siap Menggila di GBK
Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Bekasi, Polisi Cari Potongan Tubuh yang Hilang
Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus
Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel
Amukan Mengerikan di Grobogan, Pria Diduga ODGJ Bacok 6 Warga – Darah Berceceran
Eks TPNPB-OPM Kembali ke NKRI, Tinggalkan Senjata dan Konflik
Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Kios Ayam Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:19 WIB

Strategi John Herdman Redam Sayap Bulgaria, Timnas Indonesia Siap Menggila di GBK

Senin, 30 Maret 2026 - 08:56 WIB

Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Bekasi, Polisi Cari Potongan Tubuh yang Hilang

Senin, 30 Maret 2026 - 08:18 WIB

Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus

Senin, 30 Maret 2026 - 08:02 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Senin, 30 Maret 2026 - 07:49 WIB

9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel

Berita Terbaru