JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan penuh gugatan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan menegaskan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) WAJIB dibuka ke publik.
Putusan ini langsung mengguncang polemik lama. Bonatua menegaskan perkara tersebut bukan urusan pribadi, melainkan hak publik untuk membongkar kebenaran dokumen pejabat negara.
“Ini kemenangan publik. Bukan untuk saya, tapi untuk masyarakat,” tegas Bonatua usai sidang putusan di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Dengan putusan ini, sembilan item informasi pendidikan Jokowi yang sebelumnya tertutup harus dibuka. Karena itu, publik dapat membandingkan dan menilai keaslian ijazah secara terbuka.
Bonatua menegaskan, masyarakat berhak mengakses dokumen pejabat publik, baik presiden, gubernur, maupun anggota dewan, melalui mekanisme resmi PPID.
KIP Perintahkan KPU Serahkan Ijazah
Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan majelis menerima permohonan untuk seluruhnya. Ia menegaskan salinan ijazah Jokowi yang digunakan saat pencalonan Presiden 2014–2019 dan 2019–2024 bersifat terbuka.
“Informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo merupakan informasi publik,” tegas Handoko saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, KIP memerintahkan KPU RI selaku termohon untuk memberikan dokumen tersebut kepada pemohon.
Sengketa ini bermula saat Bonatua mengajukan permintaan salinan ijazah, berita acara, serta sembilan elemen informasi yang masih ditutup. Dari seluruh permintaan, KPU baru memenuhi sebagian.
Selanjutnya, sembilan elemen yang masih tertutup akan dibuka sesuai putusan KIP, meliputi nomor ijazah, NIM, hingga tanda tangan pejabat kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).
Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pejabat negara di Indonesia.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















