Setya Novanto Bebas Bersyarat! KPK Ingatkan Bahaya Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setya Novanto tampil serba hitam dengan jaket biru dongker dan memegang map biru saat keluar dari Lapas Sukamiskin bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025). (Dok-Istimewa)

Setya Novanto tampil serba hitam dengan jaket biru dongker dan memegang map biru saat keluar dari Lapas Sukamiskin bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang sebelumnya menjalani hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.

KPK Tekankan Dampak Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kasus korupsi e-KTP menjadi pengingat serius bahwa korupsi menimbulkan kerugian besar sekaligus merusak pelayanan publik.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya agar sejarah kelam tidak terulang,” tegas Budi kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Selain itu, Budi menambahkan, pemberantasan korupsi membutuhkan persatuan seluruh elemen masyarakat. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan tagline HUT RI ke-80: Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap WN Malaysia dan China Bawa Amfetamin di Bandara Soetta dan Pademangan

Pertimbangan Pembebasan Bersyarat

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan dasar pemberian pembebasan bersyarat. Ia menyebut hukuman Novanto yang semula 15 tahun dipotong menjadi 12,5 tahun melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Dengan pemangkasan itu, Novanto telah menjalani 2/3 masa hukuman. Selanjutnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui usulan pembebasan bersyarat pada 10 Agustus 2025. Keputusan tersebut bersamaan dengan lebih dari 1.000 warga binaan lain yang juga memenuhi syarat administratif.

Novanto Bayar Denda dan Uang Pengganti

Lebih lanjut, Rika menegaskan Novanto sudah melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. “Ia membayar Rp 43,7 miliar, termasuk sisa Rp 5,3 miliar yang diselesaikan sesuai ketetapan KPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Keempat Pencarian, Jenazah WNA Spanyol Korban KM Putri Sakinah Ditemukan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis dan Pemangkasan Hukuman

Pada 2018, pengadilan memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Namun, pada Juni 2025, MA mengabulkan PK dan mengurangi hukuman menjadi 12,5 tahun penjara. Selain itu, MA memangkas pencabutan hak politik Novanto menjadi 2,5 tahun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru