Siapa Rudi Margono? Jaksa Senior yang Kini Pimpin Sementara Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono. (Posnews/Kejagung)

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026).

Penunjukan itu memastikan penanganan perkara korupsi strategis tetap berjalan tanpa hambatan hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penunjukan ini bertujuan menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang.

Sosok Rudi Margono

Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca Juga :  Bocah 6 Tahun Diduga Dibully Teman Bermain, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan Kasus

Selama berkarier di Korps Adhyaksa, ia dipercaya menangani berbagai jabatan strategis, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Namanya juga pernah menjadi sorotan saat mengikuti seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003.

Saat itu, Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar seleksi Deputi Penindakan KPK.

Penanganan Perkara Dipastikan Tetap Berjalan

Anang menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu penyidikan, penuntutan, maupun penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Gratis, DKI Buka Sayembara Desain Gapura Lenteng Agung Hadiah Rp10 Juta

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Febrie Mundur, Kejagung Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

Kejaksaan Agung menyebut keputusan tersebut merupakan komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Meski terjadi pergantian pimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan fungsi Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMPB Bantah Demo 27 Agustus Batal, Aksi di Depan Parlemen Tetap Jalan
Garibaldi Berlayar, Gajah Mada Segera Mengarungi Laut Nusantara!
Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti
Karhutla Kalimantan Memanas, BNPB Ingatkan Malaysia dan Singapura
BNPB Ungkap Data Terbaru Gempa NTT: 91 Meninggal, 1.286 Luka
Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:44 WIB

AMPB Bantah Demo 27 Agustus Batal, Aksi di Depan Parlemen Tetap Jalan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Garibaldi Berlayar, Gajah Mada Segera Mengarungi Laut Nusantara!

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Karhutla Kalimantan Memanas, BNPB Ingatkan Malaysia dan Singapura

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:39 WIB

BNPB Ungkap Data Terbaru Gempa NTT: 91 Meninggal, 1.286 Luka

Berita Terbaru

Aktor Revaldo Fifaldi. (Posnews/YouTube)

HUKRIM

Sabu Rp650 Ribu Jadi Petunjuk, Pemasok Revaldo Diburu

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:54 WIB