Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakarta Pusat

Senin, 8 September 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat terkait syarat pencalonan cawapres. Sidang perdana digelar Senin (8/9/2025). Foto, Dok-Pengadilan Jakpus

Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat terkait syarat pencalonan cawapres. Sidang perdana digelar Senin (8/9/2025). Foto, Dok-Pengadilan Jakpus

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Senin (8/9/2025), membuka sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2. Seorang warga sipil bernama Subhan Palal mengajukan gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar Rp125 triliun ke kas negara. Subhan menegaskan bahwa riwayat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat yang diatur dalam hukum Indonesia.

Baca Juga :  Driver Ojol Bonyok Dikeroyok di Tanah Merah, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Selanjutnya, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menekankan gugatan ini menuntut keadilan bagi seluruh warga negara.

Lebih jauh, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan immateriel secara tanggung renteng sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, lalu menyetorkannya ke kas negara.

Baca Juga :  Jakarta Siap Gratiskan Ribuan Siswa Sekolah Swasta, Tinggal Tunggu Restu Perpres

Selain itu, Subhan mendesak pengadilan menyatakan Gibran dan KPU melanggar syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia juga meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim dipimpin Yanto, SH, MH, dengan anggota Sri Lestari, SH, MH, dan Gunawan, SH, MH. Adapun agenda sidang perdana hari ini masih berupa pemeriksaan awal dan kelengkapan administrasi gugatan sebelum masuk ke pokok perkara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan 15 Remaja Konvoi Bawa Petasan di Gunung Putri Bogor
29 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah Depok, Digelar 20 Maret di 11 Kecamatan
Serenity of Ramadan di SMKG 2026: Hiburan, Belanja Berhadiah dan Spot Foto Instagramable
Mudik Lebaran 2026: Pemprov DKI Izinkan Titip Motor di Kantor Pemerintah, Aman dan Gratis
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba White Rabbit Jakarta, Pelayan Hingga Bandar Dicokok
Viral di Instagram, Polisi Ringkus 17 Remaja Penebar Teror Petasan
Pencuri HP di Masjid Istiqlal Sudah 3 Kali Beraksi, Modus Dorong Jemaah
Wakapolda Metro Jaya Cek Pos Bandara Soetta, Layanan Gratis Pindah Terminal Mudik 2026

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:37 WIB

Polisi Amankan 15 Remaja Konvoi Bawa Petasan di Gunung Putri Bogor

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:02 WIB

29 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah Depok, Digelar 20 Maret di 11 Kecamatan

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:51 WIB

Serenity of Ramadan di SMKG 2026: Hiburan, Belanja Berhadiah dan Spot Foto Instagramable

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:26 WIB

Mudik Lebaran 2026: Pemprov DKI Izinkan Titip Motor di Kantor Pemerintah, Aman dan Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:06 WIB

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba White Rabbit Jakarta, Pelayan Hingga Bandar Dicokok

Berita Terbaru