JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel menegaskan tidak akan mengajukan abolisi maupun amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia memilih menghadapi proses hukum langsung di pengadilan.
Tuding Keterlibatan Partai dan Ormas
Menjelang sidang dakwaan, Noel kembali menyebut adanya keterlibatan satu partai politik dan satu ormas dalam kasus pemerasan K3.
Namun, ia belum mengungkap identitas keduanya dan berjanji akan membukanya pada sidang berikutnya.
Dalam penyidikan, KPK memperkirakan total pemerasan sertifikasi K3 yang melibatkan Noel dan 10 tersangka lain mencapai Rp201 miliar pada periode 2020–2025.
Jaksa KPK mendakwa Noel menerima Rp70 juta, gratifikasi Rp3,3 miliar, serta satu unit Ducati Scrambler terkait pengurusan sertifikat K3.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun total pemerasan bersama terdakwa lain diperkirakan Rp6,5 miliar.
Editor : Hadwan





















