JAKARTA, POSNEWS.CO.ID –Â Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (27/10/2025).
Sidang ini akan menentukan nasib gugatannya atas status tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang berlangsung di ruang sidang 04 pukul 10.00 WIB.
Selain Delpedro, tiga aktivis lain juga menjalani sidang putusan hari ini. Mereka yakni Muzzafar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejaya Memanggil), dan Khariq Anwar (mahasiswa Universitas Riau).
Muzzafar disidang di ruang 06, Syahdan di ruang 05, dan Khariq di ruang 02.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan keempatnya.
Para aktivis itu menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan, menilai proses hukum dalam kasus dugaan penghasutan aksi ricuh Agustus 2025 tidak sah.
Selain keempatnya, polisi juga menetapkan RAP dan LF sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, polisi menuding Delpedro berperan menyebarkan ajakan lewat media sosial agar pelajar ikut turun ke jalan dan melawan bersama dalam aksi tersebut. (red)





















