Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Lokataru Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah. Dok: Lokataru

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah. Dok: Lokataru

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (27/10/2025).

Sidang ini akan menentukan nasib gugatannya atas status tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang berlangsung di ruang sidang 04 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Satgas PKH Temukan 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal, Penertiban Dimulai 1 September

Selain Delpedro, tiga aktivis lain juga menjalani sidang putusan hari ini. Mereka yakni Muzzafar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejaya Memanggil), dan Khariq Anwar (mahasiswa Universitas Riau).

Muzzafar disidang di ruang 06, Syahdan di ruang 05, dan Khariq di ruang 02.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan keempatnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang HUT ke-80 RI, Harga Beras Turun hingga Rp 11.000/kg

Para aktivis itu menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan, menilai proses hukum dalam kasus dugaan penghasutan aksi ricuh Agustus 2025 tidak sah.

Selain keempatnya, polisi juga menetapkan RAP dan LF sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, polisi menuding Delpedro berperan menyebarkan ajakan lewat media sosial agar pelajar ikut turun ke jalan dan melawan bersama dalam aksi tersebut. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN
Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada
Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm
Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka
Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher
BNN Luncurkan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, Tangkal Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah
Sulap Baju Lama, Sebuah Fenomena Upcycling

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher

Berita Terbaru

Banjir besar melanda Jakarta Selatan, 27 RT terendam hingga 110 cm usai hujan deras. BPBD kerahkan petugas, warga diminta waspada potensi banjir susulan. (BPBD)

JABODETABEK

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Okt 2025 - 19:56 WIB