Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir, Lima Pemuda Sukadiri Diciduk Polisi

Sabtu, 27 September 2025 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mauk AKP Subarjo menunjukkan para pelaku pemerkosaan siswi SMP yang berhasil dibekuk. Dok: Istimewa

Kapolsek Mauk AKP Subarjo menunjukkan para pelaku pemerkosaan siswi SMP yang berhasil dibekuk. Dok: Istimewa

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Lima pemuda bejat digelandang polisi usai memperkosa siswi SMP di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/9/2025). Aksi keji ini bikin warga geram karena korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Para pelaku masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24). Mereka sempat kabur usai melampiaskan nafsu bejat, namun akhirnya dibekuk petugas di lokasi berbeda.

“Kelima tersangka mengakui telah memperkosa korban yang masih di bawah umur,” tegas Kapolsek Mauk Polresta Tangerang, AKP Subarjo, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga :  Jambret Gereja Kelapa Gading Terbongkar, Eksekutor Ditembak Saat Melawan Polisi

Awal kejadian bermula saat korban dijemput pacarnya di tongkrongan. Namun, pacar korban pulang lebih dulu karena dipanggil orang tuanya. Situasi itu dimanfaatkan para pelaku.

Gadis belia tersebut digiring ke lapangan sepi, dicekoki minuman keras sampai mabuk tak berdaya, lalu diperkosa secara bergantian. Setelah puas, para pelaku tega meninggalkan korban tergeletak begitu saja.

Korban Ditemukan Lemah

Keesokan harinya, warga menemukan korban dalam kondisi lemas. Ia kemudian dibawa ke rumah neneknya. Saat sadar, korban menceritakan horor yang dialaminya. Keluarga pun langsung melaporkan kejadian biadab ini ke polisi.

Baca Juga :  Prabowo Siap Bentuk Komite Reformasi Kepolisian untuk Bongkar Struktur Lama

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai laporan masuk, tim Polsek Mauk bergerak cepat. Identitas para pemuda berhasil diendus hingga satu per satu diringkus.

“Para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKP Subarjo. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman Penyakit Tidak Menular yang Menghantui Usia Muda
Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang
: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan
Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas
Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas
Trump Ancam Tindakan Keras dan Intelijen Rudal Israel
IPK Indonesia 2025 Turun ke 34, KPK Dorong Percepatan Reformasi Antikorupsi
Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

Ancaman Penyakit Tidak Menular yang Menghantui Usia Muda

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:06 WIB

Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:59 WIB

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:46 WIB

Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:25 WIB

Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas

Berita Terbaru

Ilustrasi, Pembunuh senyap di balik meja kerja. Gaya hidup kurang gerak akibat pola kerja pasif kini memicu lonjakan kasus hipertensi dan diabetes pada generasi Z dan Milenial. Dok: Istimewa.

KESEHATAN

Ancaman Penyakit Tidak Menular yang Menghantui Usia Muda

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:23 WIB

Ilustrasi, Duka mendalam di pegunungan Rocky. Penembakan di Tumbler Ridge menjadi insiden sekolah paling mematikan kedua dalam sejarah Kanada, memicu gelombang simpati global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:06 WIB

Trump nampak mengantuk saat menghadiri rapat kabinet di Gedung Putih. Dok: Reuters/Jonathan Ernst.

INTERNASIONAL

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Rabu, 11 Feb 2026 - 15:59 WIB