Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir, Lima Pemuda Sukadiri Diciduk Polisi

Sabtu, 27 September 2025 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mauk AKP Subarjo menunjukkan para pelaku pemerkosaan siswi SMP yang berhasil dibekuk. Dok: Istimewa

Kapolsek Mauk AKP Subarjo menunjukkan para pelaku pemerkosaan siswi SMP yang berhasil dibekuk. Dok: Istimewa

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Lima pemuda bejat digelandang polisi usai memperkosa siswi SMP di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/9/2025). Aksi keji ini bikin warga geram karena korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Para pelaku masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24). Mereka sempat kabur usai melampiaskan nafsu bejat, namun akhirnya dibekuk petugas di lokasi berbeda.

“Kelima tersangka mengakui telah memperkosa korban yang masih di bawah umur,” tegas Kapolsek Mauk Polresta Tangerang, AKP Subarjo, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga :  DPR Tetapkan 9 Calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM 2025

Awal kejadian bermula saat korban dijemput pacarnya di tongkrongan. Namun, pacar korban pulang lebih dulu karena dipanggil orang tuanya. Situasi itu dimanfaatkan para pelaku.

Gadis belia tersebut digiring ke lapangan sepi, dicekoki minuman keras sampai mabuk tak berdaya, lalu diperkosa secara bergantian. Setelah puas, para pelaku tega meninggalkan korban tergeletak begitu saja.

Korban Ditemukan Lemah

Keesokan harinya, warga menemukan korban dalam kondisi lemas. Ia kemudian dibawa ke rumah neneknya. Saat sadar, korban menceritakan horor yang dialaminya. Keluarga pun langsung melaporkan kejadian biadab ini ke polisi.

Baca Juga :  Kemendag Terbuka Evaluasi Permendag Impor, Dorong Sinergi Lintas Kementerian

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai laporan masuk, tim Polsek Mauk bergerak cepat. Identitas para pemuda berhasil diendus hingga satu per satu diringkus.

“Para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKP Subarjo. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi
20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan
Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton
Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun
Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global
Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig
Membedah Ekofeminisme dan Krisis Ekologi Global

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:00 WIB

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:30 WIB

Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:56 WIB

Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek

Berita Terbaru

Pemberontakan sipil di seluruh negeri. Gelombang ketiga aksi

INTERNASIONAL

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB

Sisi gelap perang energi. Sekitar 20.000 pelaut sipil kini terperangkap di kawasan Teluk, menghadapi kelangkaan pasokan dasar dan ancaman serangan udara saat operator kapal mulai mengabaikan hak-hak keselamatan mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:30 WIB

Ilustrasi, Modernisasi vs Tradisi. Kyoto mengkaji rencana pelonggaran batas tinggi bangunan dari 31 meter menjadi 60 meter guna menarik investasi, memicu perdebatan mengenai identitas visual ibu kota kuno Jepang tersebut. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:00 WIB