JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP).
Polisi menegaskan penghentian tersebut lantaran tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Keputusan tegas ini diambil setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan hasil gelar perkara tidak mengarah pada tindak kriminal.
“Benar, penyelidikan dihentikan. Dari hasil gelar perkara, pemeriksaan barang bukti, dan keterangan saksi, tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, kepolisian tidak menutup pintu. Perkara ini masih berpeluang dibuka kembali jika keluarga korban menyerahkan bukti baru yang sah dan kuat.
“Apabila ada bukti baru yang valid dari pihak keluarga, penyelidik akan melakukan pendalaman ulang,” tegas Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghentian penyelidikan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) bernomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.
Kasus kematian Arya Daru sebelumnya menghebohkan publik setelah jasadnya ditemukan pada Selasa (8/7/2025).
Saat itu, warga melaporkan korban ditemukan dengan kepala terbungkus lakban, memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh, Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.
Kesimpulan ini diperkuat hasil pemeriksaan medis Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Tim dokter menyatakan Arya Daru meninggal dunia akibat kekurangan oksigen, yang menyebabkan tubuh melemah hingga berujung kematian.
Tak hanya itu, polisi juga mengandalkan analisis lanjutan dan pemeriksaan laboratorium digital forensik. Hasilnya, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban.
Penyidik juga memastikan lakban yang menutup wajah korban hanya memuat sidik jari Arya Daru. Polisi tidak menemukan jejak pihak lain yang mengarah pada tindak kriminal.
Dengan hasil tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan perkara dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















