Tawuran Remaja di Kibin Digagalkan, Polisi Amankan 7 Pelaku Bercelurit dan Parang

Senin, 23 Februari 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, remaja tawuran.  (Ist)

Ilustrasi, remaja tawuran. (Ist)

SERANG, POSNEWS.CO.ID – Jajaran Polsek Cikande menggagalkan aksi tawuran remaja di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Polisi bergerak cepat saat menggelar patroli Blue Light dan langsung membubarkan rencana bentrokan berdarah tersebut.

Petugas menangkap tujuh remaja di Kampung Ocit, Desa Ciagel, kawasan Terowongan Tambak.

Saat itu, anggota sedang menyisir titik rawan kriminalitas untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan, anggotanya mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi gelap pada dini hari. Polisi kemudian menghampiri dan memeriksa mereka.

“Anggota menemukan bahwa mereka sudah janjian tawuran melalui grup WhatsApp dan datang dengan membawa senjata tajam,” tegas Tatang, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Jakarta Siaga Bencana, Kapolda Metro Perintahkan Respons Cepat Hadapi Cuaca Ekstrem

Polisi menyita satu bilah celurit, satu parang, satu pisau penggaris, serta tiga unit sepeda motor yang para remaja gunakan untuk menuju lokasi tawuran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut menunjukkan mereka telah mempersiapkan aksi kekerasan.

Patroli Blue Light yang digelar dini hari itu berhasil mencegah bentrokan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas umum.

Setelah mengamankan para remaja, polisi membawa mereka ke Mapolsek Cikande untuk pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

AKP Tatang menegaskan, kepolisian memberi perhatian serius terhadap tren tawuran remaja yang dipicu media sosial. Tantangan dan ejekan di grup WhatsApp kerap memicu aksi brutal di jalanan.

Baca Juga :  Pemprov DKI Akan Coret Penerima Bansos yang Ketahuan Berjudi Online

“Melalui patroli rutin, kami menunjukkan komitmen menjaga keamanan wilayah. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, polisi juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari.

Polisi meminta remaja tidak berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB tanpa kepentingan mendesak.

Ke depan, Polsek Cikande akan terus mengintensifkan patroli malam di titik-titik rawan tawuran di Kecamatan Kibin dan sekitarnya guna menekan angka kenakalan remaja serta menjaga keamanan Kabupaten Serang tetap kondusif. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Pesanggrahan Jaksel Tewas Luka Tembak di Kepala, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal
Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa
Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan
22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T
Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen
Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita
Tembak Pemuda Pakai Airsoft Gun di Cilincing, Debt Collector Bonyok Dihajar Warga

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:04 WIB

Pria di Pesanggrahan Jaksel Tewas Luka Tembak di Kepala, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:51 WIB

Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:37 WIB

22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:21 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T

Berita Terbaru